Kendawangan (Suara Ketapang) - AR (27) terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran menganiaya istrinya sendiri yang berinisial R (26) di Desa Kedondong Kecamatan kendawangan, Senin (23/12/2019).
Akibat penganiayaan tersebut, ibu satu anak itu mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam. Luka robek ditemukan di leher bagian belakang, luka di kepala bagian belakang, luka di kaki sebelah kiri dan luka di lengan sebelah kiri.
Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Kendawangan AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan kejadian yang membuat heboh warga Kendawangan tersebut terjadi sekitar pukul 07:40 WIB.
"Berdasarkan keterangan saksi mata, (tetangga korban) sebelum terjadi penganiayaan terdengar pertengkaran di rumah pasangan suami istri tersebut, selang beberapa saat, saksi mata pun melihat korban sudah tergeletak di halaman depan rumahnya dengan kondisi bersimbah darah, dalam kondisi tak berdaya, korban mengaku bahwa dirinya dianiaya oleh suaminya," papar AKP Frits Orlando Siagian.
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian |
Korban yang tergeletak tak berdaya didepan rumahnya sendiri itu pun langsung dibawa warga ke puskesmas Kendawangan guna mendapatkan penanganan medis.
“Atas laporan warga, pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Kendawangan berikut barang bukti berupa dua buah parang pendek, sebuah arit, sebuah pisau dan sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ujarnya.
Barang Bukti |
“Belum dapat kita simpulkan apa penyebab pelaku sampai tega menganiaya istrinya, karena pelaku sedang kita periksa namun dipastikan pelaku ini terancam dengan undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2014, tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya. (Ndi)