Mediasi Berakhir Ricuh, Sosialiasi Operasianal Tambang PT CMI Kembali Ditunda

Editor: Agustiandi author photo
Peserta mediasi dari pihak PT BRS dan Koperasi Panji Pauh walk out dari ruang mediasi. Tak ada kata sepakat di tingkat kecamatan. Mediasi akan dilanjutkan ditingkat kabupaten.
Air Upas (Suara Ketapang) - Mediasi Kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Forkopimcam
Air Upas, sebagai tindak lanjut dari rapat Sinkronisasi Investasi Daerah di ruang kerja rumah jabatan Bupati Ketapang pada tanggal 20 November 2019 yang lalu kembali di gelar di aula pertemuan Kecamatan Air Upas, Selasa (3/12/2019).

Sebelumnya telah digelar pula mediasi yang dipimpin oleh Camat Air Upas dengan menghadirkan pihak PT. Benua Rimba Sejahtera (BRS) dan Koperasi Panji Pauh yang tidak puas terhadap hasil lelang bahwa PT. Ratu Intan Mining (RIM) adalah pemenang lelang sebagai kontraktor di PT. Cita Mineral Investindo (CMI) yang nantinya akan beroperasi di Washing Plant (WP) 13 dan 14 site Air Upas.

Direktur PT. BRS, Robet J Sampow mengatakan pihaknya tidak dapat menerima pengumuman yang dikeluarkan Oleh PT. CMI yang menyebutkan pihak lain sebagai pemenang padahal sudah ada surat pernyataan bersama bahwa PT. BRS akan diutamakan dalam partisipasi kegiatan penambangan di Site Air Upas.

Ia juga mengatakan ada kejanggalan dalam proses lelang yang dilakukan oleh PT. CMI.

"Surat Undangan yang kami terima sangat mepet waktunya, menyikapi hal ini kami mencoba menghubungi pihak Harita di Jakarta yang telah melakukan kesepakatan sebelumnya, namun tidak satu pun dapat kami hubungi, diduga nomor handphone kami diblokir," terangnya

Robet mengaku pada masa tenggang waktu lelang yang singkat pihaknya lansung ke Jakarta guna menemui pihak Harita namun tidak mendapatkan apa yang diharapkan, kemudian kembali lagi ke Ketapang dan sangat terkejut ketika mendengar bahwa lelang sudah ditutup dan menyatakan sudah ada pemenangnya.

Berbagai upaya mediasi telah ditempuh namun ia mengatakan belum ada titik terang untuk mendapatkan perlakuan adil.

Mediasi lanjutan dipimpin oleh Camat Air Upas, H. Matjuni  digelar dengan menghadirkan beberapa pihak terkait  diantaranya; Unsur Pimpinan Kecamatan,  Pimpinan PT.CMI, PT. RIM, PT. BRS, Pengurus Koperasi Panji Pauh, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat berlansung alot dan sempat ricuh, hingga harus dihentikan sejenak.

Mewakili pimpinan PT. CMI, Hendra, saat dimintai keterangannya mengatakan ada tenggang waktu kurang lebih satu minggu dalam proses lelang
terkait adanya surat kesepakatan atau surat pernyataan maupun sebutan lainnya, ia mengatakan Tidak mengetahui dan tidak dalam kapasitas menjelaskan hal tersebut. Ia juga menyayangkan saat  mediasi sempat ricuh.

"Semoga ada titik terang dan solusi yg bisa ditempuh agar semua permasalahan lekas terselesaikan dengan baik," harapnya

Gagal menemukan kata sepakat,
Camat sekaligus pimpinan rapat berembuk bersama Kapolsek Marau, Danramil Marau, Kepala Desa Air Upas, Tokoh Adat dan Ketua BPD Air Upas guna menentukan langkah selanjutnya.

Usai melakukan koordinasi Forkopimcam, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat, Kepada Desa Air Upas dan Ketua BPD Air Upas Sepakat dengan pertimbangan keamanan menunda rencana sosialisasi sebagai langkah awal persiapan eksploitasi tambang bauksit di Air Upas dan akan meminta bantuan pihak Kabupaten Ketapang untuk melakukan mediasi lanjutan.

"Sesuai dengan hasil rapat Singkronisasi Investasi Daerah di Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan membantu kegiatan sosialisasi dan koordinasi operasional PT.RIM dan PT.CMI namun disebabkan ada pihak yang tidak sependapat serta pertimbangan keamanan di tengah masyararakat Air Upas dan setelah  berkoordinasi diantara  Forkopimcam,  sosialisasi pada tanggal 4 Desember 2019 ditunda hingga ada keputusan mediasi lanjutan di tingkat Kabupaten," paparnya  lalu menutup mediasi. (Jans)
Share:
Komentar

Berita Terkini