Sekda ketapang Hadiri Acara Pemusnahan Barang Ilegal dan Peringatan Hari Anti Korupsi 2019

Editor: Agustiandi author photo
Sekda Kabupaten Ketapang Farhan saat memberikan kata sambutan pada acara peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2019 yang dirangkai dengan acara pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Ketapang, Rabu (12/11/2019)
Ketapang (Suara Ketapang) - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Farhan menghadiri acara pencanangan zona integritas Bea dan Cukai Ketapang dan pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter miras ilegal yang sekaligus dirangkai dengan peringatan hari anti korupsi sedunia 2019, di halaman kantor Bea dan Cukai Ketapang, Rabu (11/12/2019).

Pada kesempatan tersebut Farhan menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah saja namun juga semua lapisan masyarakat harus turut andil dalam penegakan pemberantasan korupsi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan good government.

“Perilaku korupsi menjadi salah satu prioritas negara untuk diberantas sampai ke akar-akarnya  begitu pula di Kabupaten Ketapang,” katanya.
Ia menambahkan, bahaya korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara semata, namun dapat mengganggu bahkan mengguncang perekonomian negara dan stabilitas nasional, menghambat pembangunan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap proses penindakan hukum.

Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten ketapang dan Kayong Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) Kalimantan Barat hingga kepala Kantor Ombudsman Kalbar.
Sekda Kabupaten Ketapang Farhan (busana putih;tengah) ikut membakar rokok ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Ketapang 
Selain peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2019, diacara yang sama, kantor Bea dan Cukai Ketapang juga memusnahkan miras dan rokok ilegal senilai  Rp407.970.000. Kepala Kantor Bea dan Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi memaparkan pihaknya memusnahkan 29.064 bungkus rokok ilegal dan 230 botol miras ilegal yang berpotensi  merugikan negara hingga Rp195.910.750. Pemusnahan miras dan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini