Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Farhan menghadiri acara
pencanangan zona integritas Bea dan Cukai Ketapang dan pemusnahan ratusan ribu
batang rokok dan ratusan liter miras ilegal yang sekaligus dirangkai dengan
peringatan hari anti korupsi sedunia 2019, di halaman kantor Bea dan Cukai
Ketapang, Rabu (11/12/2019).
Selain peringatan hari anti korupsi sedunia tahun
2019, diacara yang sama, kantor Bea dan Cukai Ketapang juga memusnahkan miras
dan rokok ilegal senilai Rp407.970.000. Kepala Kantor Bea dan Cukai
Ketapang Broto Setia Pribadi memaparkan pihaknya memusnahkan 29.064 bungkus
rokok ilegal dan 230 botol miras ilegal yang berpotensi merugikan
negara hingga Rp195.910.750. Pemusnahan miras dan rokok ilegal dilakukan
dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat. (Ndi)
Pada kesempatan tersebut Farhan menyampaikan bahwa
pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah saja namun
juga semua lapisan masyarakat harus turut andil dalam penegakan pemberantasan
korupsi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan good government.
“Perilaku korupsi menjadi salah satu prioritas
negara untuk diberantas sampai ke akar-akarnya begitu pula di Kabupaten Ketapang,” katanya.
Ia menambahkan, bahaya korupsi tidak hanya
menyebabkan kerugian negara semata, namun dapat mengganggu bahkan mengguncang
perekonomian negara dan stabilitas nasional, menghambat pembangunan dan
menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap
proses penindakan hukum.
Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten
ketapang dan Kayong Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kalimantan Barat hingga kepala Kantor Ombudsman Kalbar.
Sekda Kabupaten Ketapang Farhan (busana putih;tengah) ikut membakar rokok ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Ketapang |