![]() |
| Lokasi kejadian kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan seorang remaja perempuan di Jalan Ketapang–Siduk KM 29, Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Sabtu (14/2/2026). (ist) |
Korban berinisial TM (17) mengembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan rujukan ke rumah sakit di Kota Pontianak pada Sabtu malam.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatlantas AKP Yunita Puspita Sari membenarkan kabar tersebut.
“Benar, satu korban berinisial TM (17) meninggal dunia. Satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Agoesdjam Ketapang,” ujar AKP Yunita saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Ketapang. Sopir truk tangki masih menjalani pemeriksaan.
“Jika ditemukan unsur kelalaian, pengemudi truk akan dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi dan sopir truk.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Sabtu siang (14/2/2026). Truk tangki CPO bernomor polisi KB 8218 GN yang dikemudikan R (31), warga Dusun Nek Doyan, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6024 GAA.
Sepeda motor tersebut dikendarai TM (17), warga Dusun Sumber Periangan, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. TM meninggal dunia dalam perjalanan rujukan ke Pontianak.
Sementara itu, penumpang yang dibonceng, RM (17), warga Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, masih menjalani perawatan di RSUD Agoesdjam Ketapang akibat luka berat yang dialaminya. (Ndi)
