-->

Setelah Tahanan Kabur Viral dan Ditangkap di Perbatasan, Ini Respons PN Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Juru Bicara PN Ketapang, Aditya Candra Faturochman saat diwawancarai awak media pada Senin (9/2/2026). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ketapang (Suara Ketapang) — Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengakui tidak memonitor secara langsung keberadaan terdakwa Liu Xiaodong selama menjalani status sebagai tahanan rumah. 

Liu Xiaodong merupakan WNA China, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta diyakini menjadi otak pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). 

Ia diketahui sempat kabur setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara PN Ketapang, Aditya Candra Faturochman, menjelaskan, perkara Liu Xiaodong dilimpahkan ke PN Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

“Permohonan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim dan kemudian diterbitkan penetapan tahanan rumah,” ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026). 

Namun, Aditya menyebutkan bahwa alasan substantif pengalihan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. 

Pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno saat ini sedang berada di luar daerah. 

“Terkait alasan dikabulkannya permohonan tahanan rumah, itu wewenang majelis hakim. Kami tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Aditya mengakui, PN Ketapang tidak melakukan pemantauan langsung terhadap terdakwa selama menjalani tahanan rumah. Menurut dia, meski secara administratif penahanan berada di bawah kewenangan pengadilan, pengawasan teknis bukan menjadi tanggung jawab juru bicara pengadilan.

“Soal pengawasan dan koordinasi, itu bukan wewenang saya. Biasanya koordinasi dilakukan antara kepaniteraan dan penuntut umum, saya tidak bisa mengomentari hal itu,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi terdakwa menjalani tahanan rumah, termasuk siapa penjamin dalam penahanan tersebut. 

“Kalau tidak salah saya (terdakwa ditahan) di perumahan BTN Adiyaksa. Soal pemilik tempat dan penjaminnya, saya belum monitor,” kata Aditya.

Aditya menambahkan, setelah diketahui Liu Xiaodong berupaya kabur keluar negeri melalui Entikong, PN Ketapang telah menerbitkan penetapan baru untuk mengembalikan status penahanan terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Ketapang. 

“PN Ketapang sudah mengeluarkan penetapan untuk penahanan kembali di Rutan (Lapas Ketapang),” ujarnya.

Terkait isu adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa, termasuk dugaan pelarian yang dibantu pihak lain dengan aliran dana bernilai miliaran rupiah, Aditya menyatakan PN Ketapang belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa maupun pihak-pihak terkait.

“Terdakwa belum pernah hadir di persidangan. Permohonan pengalihan penahanan juga diajukan secara daring melalui aplikasi,” ungkapnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan secara tegas mengenai mekanisme pengawasan, penjamin, maupun pembagian tanggung jawab antar-lembaga dalam memastikan terdakwa tetap berada di lokasi penahanan. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini