Ilustrasi PDAM |
Ketua Tim seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Ketapang, H.Farhan
menegaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan
melanjutkan proses seleksi selanjutnya.
“Tetapi jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengambil
tanda peserta seleksi calon Direktur PDAM Ketapang periode 2019-2023, maka
dapat dinyatakan gugur,” ujarnya kemarin.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan pembangunan Setda Ketapang, Nugroho Widyo Sistanto menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi bersifat tentative dan dilakukan secara bertahap.
“Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi,
maka dapat melanjutkan test tahap berikutnya. Tahapan test calon Direktur PDAM
Ketapang ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2018,” ujarnya.
“Dengan tahapan seleksi calon Direktur PDAM Ketapang ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan PDAM Ketapang kepada pelanggan. Terutama dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih yang sehat dan layak minum,” timpalnya.
Nugroho mengatakan upaya optimalisasi kapasitas PDAM dengan melaksanakan sambungan rumah baru. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan ini, tentunya sangat ditentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Salah satunya, ditentukan juga oleh kepemimpinan yang membawa peningkatan pelayanan PDAM Ketapang selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Dalam meningkatkan pelayanan PDAM kepada pelanggan, tidak terlepas juga dukungan pelanggan khusus terkait keseimbangan antara hak dan kewajiban pelanggan, terutama dukungan pelanggan membayar tagihan rekening. Karena dukungan pelanggan ini sangat berpengaruh dalam meningkatkan pelayanan.
“Dari tahapan inilah mudah-mudahan dapat menseleksi calon direktur
yang dapat membawa perubahan dan pengembangan PDAM Kabupaten Ketapang lebih baik
lagi sesuai harapan semua pihak,” harapnya. (Ndi)