Barang Bukti |
Kapolsek Sandai AKP H Riwayansyah mengungkapkan empat orang tersangka tersebut diciduk pada hari yang sama di dua lokasi yang berbeda.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap BI warga DusunTumbang Pauh, YC dan ED yang keduanya warga Dusun Tebuai Desa Sebadak Raya Kecamatan Nanga Tayap dirumah kediaman BI pada Kamis (16/1) sekitar pukul 17.45 WIB," ujarnya, Jum'at (17/1/2020).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal bening diduga sabu sabu yang dikuasai oleh ED dan YC.
Usai menciduk ED dan YC, polisi melakukan pengembangan. Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisal BI. Polisi pun lantas segara memburu dan menciduk BI.
"Ketika dilakukan penggeledahan pada meja kerja BI ditemukan delapan paket sabu sisa pakai. selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Sandai guna dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Usai melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan kembali terhadap RE, warga Dusun Indralaya Desa Sandai sekitar pukul 18.40 WIB yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi Narkotika di rumah kediaman pelaku.
"Ketika dilakukan pengecekan di TKP anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan didapati sembilan kantong klip transparan berisi serbuk kristal bening diduga sabu sabu sisa pakai yang berada di dalam buku agenda," katanya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp972.000, dua kantong klip besar, sembilan paket sisa pakai yg diduga sabu, satu buah alat hisap sabu/ bong, satu buah timbangan elektrik dan tiga unit handphone dan lainnya.
"Kita sudah berhasil mengungkap dua laporan pada Kamis malam jadi dalam satu minggu ini Polsek Sandai berhasil mengungkap Lima LP dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika," pungkasnya. (Ndi)