![]() |
Asisten II Setda Kabupaten Ketapang Marwanoor (busana batik coklat) menyerahkan kunci motor ambulance secara simbolis kepada bidan yang bertugas di pedalaman Kecamatan Marau. |
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Ketapang Marwannor, Senior Manager SDM
dan Umum Kalbar, Ketua YBM PLN Pusat, Ketua BAZNAS Ketapang, Kadis Kesehatan,
Camat Marau, Panitia, masyarakat dan undangan lainya.
Dalam sambutannya Ketua YBM PLN Pusat Suryanto mengatakan secara nasional Kegiatan ini menyeluruh ke seluruh Indonesia dari Aceh sampai ke Papua.
"Kegiatan ini dihimpun dari dana pegawai- pegawai khususnya pegawai muslim PLN yang ada di seluruh Indonesia dan kegunaannya sesuai aturan yang ada di YBM dan itu hampir semua kegiatannya bersifat sosial dan kemasyarakatan," terangnya.
Ia berharap apa yang dilaksanakan melalui program YBM PLN bisa dinikmati manfaatnya oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Asisten II Setda Ketapang Marwannoor berharap kegiatan serupa dapat berkelanjutan, mengingat pada 9 Oktober 2019 telah ditetapkan peraturan Bupati Ketapang nomor 43 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada bidang kesehatan di Kabupaten Ketapang.
"Dimana segala bentuk kegiatan sosial yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan bisa terintegrasi dengan program pemerintah daerah dan berkelanjutan dengan tujuan utamanya adalah untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” ujarnya.
Dalam sambutannya Ketua YBM PLN Pusat Suryanto mengatakan secara nasional Kegiatan ini menyeluruh ke seluruh Indonesia dari Aceh sampai ke Papua.
"Kegiatan ini dihimpun dari dana pegawai- pegawai khususnya pegawai muslim PLN yang ada di seluruh Indonesia dan kegunaannya sesuai aturan yang ada di YBM dan itu hampir semua kegiatannya bersifat sosial dan kemasyarakatan," terangnya.
Ia berharap apa yang dilaksanakan melalui program YBM PLN bisa dinikmati manfaatnya oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Asisten II Setda Ketapang Marwannoor berharap kegiatan serupa dapat berkelanjutan, mengingat pada 9 Oktober 2019 telah ditetapkan peraturan Bupati Ketapang nomor 43 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pada bidang kesehatan di Kabupaten Ketapang.
"Dimana segala bentuk kegiatan sosial yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan bisa terintegrasi dengan program pemerintah daerah dan berkelanjutan dengan tujuan utamanya adalah untuk mencapai standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” ujarnya.
Dikatakan Marwan bahwa ia berharap kegiatan ini bisa berlanjut bukan hanya dengan Puskesmas Marau tetapi puskesmas lain yang ada di Kabupaten Ketapang sehingga membantu pembangunan kesehatan di Kabupaten Ketapang. Dalam bantuan sosial lainnya diserahkan pula bantuan dakwah dan kompor listrik kepada masyarakat Desa Sukarya dan Puskesmas Kecamatan Marau. (Ndi)