BPN Tegaskan PT Hungarindo Belum Kantongi HGU

Editor: Agustiandi author photo
(Baju hitam) Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Ketapang, Suyanto 
Ketapang (Suara Ketapang) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang memastikan PT Hungarindo Persada belum mengantongi Hak Guna Usaha di areal lahan di Sungai Melayu Rayak.

Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Ketapang, Suyanto mengatakan perusahaan kelapa sawit itu baru sebatas memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor 1454/DMPTSP-D.B/2017 tanggal 16 November 2017.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan pihak perusahaan yang sebelumnya menyampaikan PT Hungarindo Persada telah mengantongi HGU sejak tahun 2016.

"HGU kita sudah terbit sejak tahun 2016,” ujar Manager PT Hungarindo Persada, Suyitno, Jum’at (14/2).

Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Ketapang, Suyanto kembali mengatakan, tak hanya belum mengantongi HGU, anak perusahaan BGA Grup tersebut juga belum melakukan pendaftaran kadastral kepada BPN sebagai salah satu syarat untuk penerbitan HGU.

“HGU tidak akan keluar jika tidak didaftarkan dan tidak melalui proses kadastral,” jelasnya, Minggu (16/2/2020).

Ia menambahkan, penerbitan HGU juga harus melalui beberapa tahapan mulai dari informasi lahan, izin lokasi, perusahaan melakukan sosialisasi dan perolehan lahan melalui ganti rugi, dan lain sebagainya. Termasuk pemeriksaan panitia B dan sidang panitia B yang melobatkan semua komponen dan jika semua tahapan tidak ada masalah baru dibuat pengantar ke Pemerintah pusat untuk penerbitan SK pemberian hak dan lahirlah HGU ini.

"Jadi prosesnya itu panjang dan harus clear and clean," terangnya.

Terkait, IUP perusahaan, ia mengaku bahwa hal tersebut kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan izinnya sehingga untuk lebih jelas dirinya menyarankan untuk mengklarifikasi ke Dinas Perkebunan, namun ia menerangkan jika didalam lokasi izin terdapat tanah masyarakat yang sudah terbit hak atau belum terbit hak (sertifikat) itu tidak menjadi masalah, lantaran perolehan tanah bisa berasal dari tanah negara yang belum dilengkapi hak, atau tanah negara yang sudah berstatus hak dan dilepaskan pemegang hak kepada badan hukum yang mengantongi IUP, sehingga jika
masyarakat memiliki hak atas tanah yang masuk dalam IUP, maka lahan tersebut masih milik masyarakat, dan masyarakat boleh melepaskan lahan tersebut atau tidak.

“Jika masyarakat tidak bersedia dilepas maka lahan masyarakat harus dikeluarkan dari IUP atau enklave, nanti tinggal kesepakatan tapi kesepakatan tidak bisa memaksa, yang jelas kalau tidak diselesaikan tidak bisa diproses penerbitan HGU,” jelasnya.

Mengenai pengajuan sertifikat oleh masyarakat yang belum terbit sampai saat ini, ia mengaku hal tersebut lantaran adanya beberapa masalah seperti kelengkapan gambar ukur yang saat itu belum lengkap serta adanya overlaping dengan perusahaan. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini