Miliki Sabu, Dua Warga Benua Kayong Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo
Barang bukti
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua warga Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisal M (45) dan E (34) diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Ketapang, Jum'at (6/3/2020).

Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengungkapkan dua tersangka itu diciduk di lokasi yang sama yakni di kediaman tersangka M di Jalan Pangeran Kusuma.

"Penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya dugaan sebuah rumah di Jalan Pangeran Kusuma menjadi tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.

Dari hasil penggerebakan, anggota kepolisian  dua paket plastik klip berisi sabu di kursi dan meja.

Tak beselang lama,saat anggota Satnarkoba memanggil dan menunggu kedatangan saksi penggeledahan, tiba-tiba datang tersangka  E ke halaman rumah tersebut. Melihat kedatangan itu, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah, petugas kembali menemuk 11 paket plastik klip yang berisi sabu di saku celana Elhafiz," katanya.

Untuk barang bukti sendiri, setelah dilakukan penimbangan dua paket plastik klip sabu milik Masrijul seberat   0,70 gram. Sedangkan 11 paket plastik klip sabu dari tangan Elhafiz seberat 3,02 gram.

"Atas perbuatan pelaku, kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hanya saja dikenakan pasal yang berbeda," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini