![]() |
Bupati Ketapang Martin Rantan |
Dalam surat tertanggal 8 April 2020 tersebut, Martin mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk memerintahkan Kepala Dusun hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan pemantauan pergerakan masyarakat khususnya terhadap warga yang baru datang dari luar daerah termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Sesuai surat sebelumnya mengenai pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai maka dengan ini juga kita intruksikan pihak terkait melakukan pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan RT,” ungkap Martin, Kamis (9/4/2020).
Martin juga meminta Kepala Desa maupun Lurah beserta jajaran dibawahnya mulai dari Kadus dan RT untuk melakukan pencatatan keluar masuknya warga desa ke tempat lain serta melakukan pendataan warga desa yang baru datang dari rantau.
“Seperti buruh migran, TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja diwilayah yang sudah terdapat suspect Covid-19,” terangnya. (Ndi)