![]() |
Bupati Ketapang Martin Rantan |
“Apabila ada warga desa yang terindikasi terpapar Covid-19 maka segera laporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kadus, Kades, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Ketapang atau melalui Call Center 08215704829,” papar Martin, Kamis (9/4/2020).
Martin menambahkan, agar pihak-pihak terkait ditingkat Kecamatan hingga Desa untuk terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan warga desa yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di wilayah masing-masing.
“Kades harus memastikan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang ramai serta senantiasa melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah,” harapnya.
Untuk itu, Martin mengintruksikan agar para Camat secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk yang wajib dilakukan kades seperti pembentukan dan pelaksanaan tugas relawan desa lawan covid di wilayah masing-masing.
“Kades juga kita minta untuk segera membentuk Satgas dan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana surat Bupati Ketapang 31 Maret 2020. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan tenaga kesehatan yang melibatkan Kepala Dusun dan Ketua RT,” pungkasnya. (Ndi)