Pemkab Ketapang Akan Berikan Beasiswa Bagi Anak yang Berprestasi

Editor: Agustiandi author photo

Sekda Kabupaten Ketapang Farhan (kemeja putih)
Ketapang (Suara Ketapang) - Sekretaris Daerah H. Farhan, SE.,M.Si  mewakili Bupati Ketapang  Martin Rantan, SH.,M.Sos melakukan kunjungan dalam rangka verifikasi faktual usulan hibah Ponpes (Pondok Pesantren)  Tahun Anggaran 2021 dan sosialisasi protokol kesehatan new normal  dimasa Covid-19  di Pondok Pesantren Hidayatul Muhajirin Sp1 Desa Membuluh Baru Kecamatan Air Upas, Minggu (26/07/20) Pagi.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda ketapang, Asisten II setda Ketapang, Asisten III setda Ketapang, Kabag umum, Kabag Humpro, Kabag ekbang, Kabag kesra, camat, OPD, Pengurus pesantren, undangan dan lainnya.

Sekda Ketapang dalam sambutannya menyampaikan  ia sudah melakukan pemetaan terkait hibah kepada lembaga pemasyarakatan,  lembaga agama dan lainnya ketika ia masih menjadi asisten dua.

“Makanya, ketika saya mengikuti seleksi Sekda saya berkeinginan, kedepan kita harus membangun sistem yang benar dalam pemberian-pemberian hibah dan kini kita telah menciptakan sebuah sistem, e-hibah namamya.”ucapnya.

Kaitannya dengan e-hibah tersebut, dikatakan Sekda, ada beberapa yang beranggapan  merepotkan masyarakat, karena harus mendaftar secara online, padahal sebaliknya, sistem ini sangat memudahkan masyarakat.

Menurut Sekda, pendaftaran secara online bagi masyarakat Air Upas adalah suatu hal yang mudah, sebab masyarakatnya rata-rata telah menggunakan gadgat, seperti hp android dan lain sebagainya.

“Kita cukup mendaftarkan hibah yang kita inginkan secara online, di sini saja daftarnya, baru nanti  proposal fisiknya yang diserahkan kepada bagian kesra setda Ketapang” Jelas Sekda.

Sekda menguraikan latar belakang keingan beliau adanya sebuah sistem yang transparan dan akuntable berbasis online ini. Menurutnya, hasil evaluasi terhadap hibah-hibah maupun bansos (bantuan sosial) secara manual baik hibah dari negara, provinsi,  atau Kabupaten kota tak sedikit yang fiktif atau bermasalah secara hukum. 

“Untuk, kehadiran kami di sini dalam rangka   verifikasi faktual,  kami ingin melihat secara langsung, secara nyata, secara benar, berapa sih sebenarnya anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan ini." Ujar Sekda.

Lebih lanjut, Pemkab. Ketapang dalam memberikan hibah,  untuk tujuan kejelasan dan pertanggungjawaban, dimulai dengan membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sekda menginginkan Kabupaten Ketapang  berkemajuan di bidang keagamaan, dengan semboyan Tri Kerukunan. Tri Kerukunan yang dimaksud Sekda tersebut  Pertama : Kerukunan sesama umat beragama;  Kerujunan Antar Umat Beragama dan Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah."

Sekda juga mengingatkan bahwa menurut perundangan yang berlaku, pengajuan hibah adalah satu tahun mundur, dan tak boleh berulang-ulang.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 123 tahun 2018 bahwa pemberian hibah itu harus diajukan satu tahun sebelumnya dan yang harus dilakukan dengan verifikasi faktual dan ia tidak boleh berulang-ulang."

Selain itu Sekda juga menyampaikan, bahwa pemerimtah telah meyiapkan beasiswa kepada anak-anak yang berprestasi dengan ekonomi katagori kurang mampu. Menurutnya, cara serta mekanismenya  sama dengan e-hibah yang dimiliki pemerintah saat ini.

“Pemerintah kabupaten ketapang juga tahun 2021 tetap akan memberikan alokasi kegiatan, program beasiswa kepada anak-anak kita yang berprestasi, terutama anak yang kurang mampu tapi berprestasi. Tinggal ajukan aja permohonannya." Terang Sekda.

Tak lupa, Sekda di akhir sambutannya juga mengingatkan agar kita menyikapi kondisi New Normal atau tatanan hidup baru di tengah Pandemi Covid ini secara dewasa. Menurut Sekda, dengan new normal ini kita  akan kuat, mampu bertahan, dan tetap produktif.

“Situasi seperti inilah  yang diharapkan oleh pemerintah, yaitu New Normal (tatanan hidup baru) dengan catatan,  masyarakat produktif dan bebas covid." Kata Sekda.

Sekda menjabarkan apa yang dimaksud dengan new normal. Menurutya, yang dimaksud dengan new normal adalah kondisi sosial di mana kita  boleh beraktivitas normal seperti biasanya,  namun dengan catatan  tetap mengindahkan protokol kesehatan, seperti pakai masker ketika keluar rumah, di tempat kerja, atau ketika berada di ruang-ruang publik lain, dan sering cuci tangan pakai sabun dan seterusnya." Pungkasnya. (SH).

Share:
Komentar

Berita Terkini