Pemkab Ketapang Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat Prasejahtera

Editor: Agustiandi author photo

Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Martin Rantan - Suprapto S menyerahkan bantuan beras kepada masyarakat prasejahtera di halaman Kantor Camat Muara Pawan, Rabu (19/8/2020). (Humpro Pemkab Ketapang)
Ketapang (Suara Ketapang) – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga berencana, menyalurkan sembako kepada masyarakat kategori prasejahtera. Rabu, (19/8/2020) .

Penyaluran bantuan beras untuk masyarakat prasejahtra itu serahkan secara langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Martin Rantan-Suprapto S kepada perwakilan masyarakat yang menerima di Halaman Kantor Camat Delta Pawan.

Pada sambutannya, Martin Rantan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Ketapang melaui dinas terkait merupakan amanah undang-undang. Penyaluran bantuan itu merupakan salahsatu bentuk perhatian pemerintah  kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu.

"Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah tanggungjawab pemerintah sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi, "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Adalah sangat naif dan dosa besar apabila kita tidak memberdayakan masyarakat miskin,” kata Martin.  

Martin menekankan, saat didistribuskan, bantuan tersebut harus tepat jumlah dan saat didistribusikan harus sesuai dengan jumlah data penerima. Selain tepat jumlah proses pendistribusian juga harus tepat waktu, dimana dalam penyaluran bantuan tidak memakan waktu yang lama.

“Harus Tepat sasaran yaitu sasaran dari penerima bantuan adalah masyarakat prasejahtera masyarakat disabilitas, plus mahasiswa kabupaten ketapang yang sedang berkuliah di pontianak, yang didata pada masa pandemi yang lalu dan tidak dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing,” papar Martin.

Ia menambahkan, bantuan sosial yang dibagikan adalah jenis beras berstandar harga Bulog (harga premium yang sudah distandarisasi oleh Perum Bulog). Martin menekankan kualitas beras yang dibagikan juga harus terjamin. Tak hanya itu ia juga meminta agar administrasi penyaluran beras juga harus jelas, memiliki dokumen awal hingga dokumen akhir.

“Dengan begitu kita akan terhindar dari pelanggaran dan hal lain yang menyangkut masalah hukum,” imbuhnya. (Ndi)

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini