Bea Cukai Ketapang memusnahkan 848 botol miras dan 1,2 juta batang rokok ilegal, Selasa (6/10/2020). |
Kepala Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi mengatakan, barang kena cukai ilegal yang bernilai lebih dari Rp1 milyar tersebut merupakan hasil penindakan semester satu tahun 2020 di wilayah hukumnya, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Baca juga : PT Hungarindo Dukung Penyelesaian Masalah Tumbang Tindih Lahan
Broto Setia Pribadi memaparkan, untuk rokok ilegal berjumlah 1.288.720 batang (64.236 bungkus) yang bernilai Rp 642.360.000. Pontensi kerugian negara Rp 403.063.200. Sementara untuk minuman keras ilegal sebanyak 424 liter (848 botol). Nilai barang Rp 424.000.000. Miras tersebut berpotensi merugikan negara Rp 117.872.000.
Bea cukai dan unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang tengah membakar rokok ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai Ketapang, Selasa (6/10/2020) pagi. |
Ia juga mengatakan, kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmennya dalam menjalankan fungsi community protector.
Baca Juga : Warga Ketapang Siap-siap, Tak Pakai Masker di Luar Rumah Didenda Rp100 Ribu
Ia menambahkan, produk ilegal ini biasanya dijual dipasaran dengan harga di bawah rata-rata yang akan menyasar kalangan masyakarat dengan perekonomian menengah kebawah.
Menurutnya, pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak negatif barang-barang ilegal.
masyakarat juga diimbau agar proaktif untuk memberikan informasi jika menemukan barang ilegal yang beredar lingkungan masing-masing. (Ndi)