Pemkab Ketapang akan Cabut Izin Usaha Warkop yang Ketahuan Ngeyel Langgar Protokol Kesehatan

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memberikan ultimatum kepada pengusaha warung kopi yang terus melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Melalui pers rilisnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten ketapang Maryanto menegaskan, pemilik warung kopi harus memperhatikan pelanggan yang ada agar selalu memakai masker.


"Didalam Perbup nomor 36 juga harus diperhatikan untuk pemilik usaha warkop mesti memperhatikan pelanggan yang ada agar selalu memakai masker, jika ketahuan ngeyel maka pemilik Warkop akan kita berikan sanksi. Kalau perlu sampai ke pencabutan izin usaha," tegas Maryanto, Jumat (27/11/2020).


Ia menambahkan, hingga kini kasus Covid-19 di Kabupaten masih terus bertambah. Masyarakat diimbau untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. 



"Perlu diingat jika masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Gunakan masker saat diluar rumah. Masker dapat meminimalisir resiko terkena droplet baik yang mengandung virus corona maupun virus lainnya," ujarnya.


Menurutnya, kunci keberhasilan dari pengendalian penyebaran covid-19 adalah kedisiplinan seluruh masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dari sisi masyarakat, hal ini membutuhkan kepatuhan untuk tertib dalam bermasker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. disisi lain, masyarakat juga butuh teladan agar konsisten menjadikan perilaku hidup sehat. (Ndi)




Share:
Komentar

Berita Terkini