Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Mulia Baru

Editor: Agustiandi author photo

FI 23 tahun, ibu kandung bayi yang tega membuang anaknya sendiri. FI dihadirkan di Mapolres Ketapang saat gelar pers rilis, Rabu (5/11/2020) sore.
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan. 


Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengungkapkan, pelaku dari pembuangan bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut.


"Setelah 20 jam setelah kejadian, tim mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembungaan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi di penginapan Cendrawasih kamar nomor dua," ungkap AKBP Wuryantono dihadapan awak media, Kamis (5/11/2020) sore.


Kapolres memaparkan, Ibu kandung bayi tersebut berinisial FI berusia 23 tahun warga Dusun Baru Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan. Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan pada hari Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 03.00 WIB (2 jam 30 menit sebelum penemuan bayi). 


"Pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence Blok E Nomor 8, yang mana setelah melahirkan, pelaku langsung memasukan janinnya ke dalam kantong plastik untuk segera dibuangnya," ujar AKBP Wuryantono.


Ia melanjutkan, pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya. Setelah itu dengan menggunakan kendaraan roda dua Honda Beat miliknya, pelaku langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayinya dan akhirnya diletakan di tengah jembatan kecil di Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru. Selanjutnya pelaku kembali ke penginapan cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas.


Dari kasus tersebut pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepada Motor Honda Beet, satu lembar daster warna kuning.


AKBP Wuryantono menambahkan, pihaknya menetapkan ibu kandung dari bayi tersebut menjadi pelaku atau tersangka tunggal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang.


"Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya dengan ancaman Lima tahun enam bulan," jelasnya. 


Setelah mengungkapkan kasus tersebut, Polres Ketapang langsung menyerahkan berita acara penyerahan bayi kepada Dinas Sosial Kabupaten Ketapang. (Ndi).


Share:
Komentar

Berita Terkini