Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M.Febriadi saat membuka workshop yang bertema langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, Sabtu (19/12/2020). (Foto : Acik Sa'ad) |
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari, dan akan dianjutkan pada tanggal 20 Desember 2020 dengan Tema “Langkah – Langkah Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 Wib 19 Desember diresmikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M.Febriadi, S.Sos.,M.Si.
Foto bersama peserta workshop (Foto : Acik Sa'ad) |
Dasar penelenggaraan kegiatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kota/Kabupaten. (R).