-->

Polres Ketapang Tangkap Dua Terduga Bandar Sabu di Sandai, Sita 379,91 Gram

Editor: Agustiandi author photo

Dua orang terduga bandar sabu di Kecamatan Sandai, setelah diciduk petugas Polres Ketapang. Dari keduanya 379,91 gram sabu berhasil diamankan. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang menangkap dua terduga bandar sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 379,91 gram brutto.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengungkapkan, kedua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (21/9/2026). 

"Keduanya diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sandai," ujar  Putra melalui keterangannya, Selasa (29/9/2026). 

Menurut Putra, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang.

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir,” ujar alumni Akpol 2008 tersebut.

Putra mengungkapkan, dari tangan J, polisi mengamankan 24 kantong plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 368,94 gram brutto.

Selain itu, polisi menyita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Sementara dari DD, petugas mengamankan 22 kantong plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 10,97 gram brutto. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, alat hisap atau bong, dan uang tunai Rp300 ribu.

“Pengujian sampel barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar telah mengonfirmasi bahwa kristal tersebut positif mengandung metamfetamina,” ujar Putra.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Putra juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” kata Putra. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play