Pandemi Covid-19, Bupati Ketapang Larang Perayaan Cap Go Meh

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan
Ketapang (Suara Ketapang) - Dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19, Bupati Ketapang Martin Rantan melarang perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

Pelarangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 yang diteken Martin pada 18 Januari 2021. 

Surat edaran ini merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalimantan Barat.

Baca Juga : MABT Ketapang akan Ikuti Surat Edaran Bupati Terkait Pelarangan Perayaan Cap Go Meh

"Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021 seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan," demikian isi poin ke 9 surat edaran tersebut. 

Baca Juga : 52 Orang Positif Covid-19 di Ketapang Masih Jalani Isolasi

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 28 Februari 2021. 

Martin Rantan menegaskan, kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa dan RT.

Baca Juga : Wakil Bupati Ketapang Suprapto S Antarkan Korban Sriwijaya Air SJ 182 sampai ke Pemakaman

Guna memastikan surat edaran ini dilaksanakan maka akan dilakukan operasi penegakan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini