Kantor PT Arrtu yang berlokasi di Desa Kemuning Kecamatan Matan Hilir Selatan dibakar massa Jumat (22/1/2021). |
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian.
Ketiga tersangka yakni MK, AS dan HR warga Dusun Mambok. Ketiganya akan dijerat dan hukum yang berbeda. Ketiganya saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.
Kantor sawit milik PT Arrtu hangus dibakar massa |
Polres Ketapang mengimbau bagi warga masyarakat yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Kantor PT ARRTU untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang.
"Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa," tegasnya.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka tersebut, Polres Ketapang langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.
“Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang Titi, dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari Forkopimcam dan tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Titi untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu," pungkasnya. (Ndi)