PT MBK Bantah Isu Negatif yang Ditujukan ke Perusahaannya

Editor: Agustiandi author photo

Manager GA dan License PT MBK Erlangga (kanan) didampingi Sustainability PT MBK Rio Juniver Sipahutar (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (11/2/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Akhir-akhir ini banyak isu negatif yang ditujukan ke PT Mulia Bhakti Kahuripan (MBK) yang berinvestasi di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang. 

Isu negatif tersebut mulai dari isu tenaga kerja, perizinan, Corporate Social Responsibility (CSR) hingga isu lingkungan. 

Manager GA dan License PT MBK Erlangga H.P, memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan yang dikelolanya memiliki perizinan yang resmi. Akte pendirian Nomor C-18523 HT, tanggal 01 Januari 2005, Notaris Agnes Angelika, SH yang berkedudukan di Jakarta.

"Perizinan terkait limbah PT MBK juga sudah lengkap, mulai dari kerangka acuan 2006, RKL RPL 2007, AMDAL 2007, UKL UPL 2018, laporan verifikasi permohonan kajian pemanfaatan air limbah pada tanah PT MBK 2019, izin persetujuan pelaksanaan pengkajian pemanfaatan air limbah oleh PT MBK 2020 hingga hasil pemantauan air limbah tahun berkala," papar Erlangga, Kamis (11/2/2021).

Erlangga menjelaskan pengelolaan limbah LA dan kesiapsiagaan dan tanggap darurat di perusahaan telah sesuai standard operasional Prosedur (SOP). 

izin lingkungan Kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit, kelayakan lingkungan Kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit hingga laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup berkala Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan dinas perumahan rakyat kawasan permukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang juga telah mereka kantongi.

Erlangga juga menjelaskan, PT MBK juga telah dikunjungi oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 26 oktober 2019, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan kelapa sawit pada aliran Sungai Badak dan Kenanya. 

"Dari hasil kunjungan tidak ditemukan adanya pencemaran air sungai, udara dan kebisingan," tegasnya.

Lebih jauh Erlangga menjelaskan, selama ini pihak perusahaan sudah menjalankan tanggung jawab sosial atau CSR terhadap masyarakat desa dan Kecamatan yang masuk dalam izin HGU PT MBK. 

"Seperti Kecamatan Sungai laur, Desa Sukaramai ,Desa Lanjut Mekarsari, Desa Bengaras, Desa Bunut, Desa Mekar Harapan, Desa Sinar Kiri dan desa Sungai Daka. Sementara di Kecamatan Simpang dua yaitu Desa batu Daya," papar Erlangga. 

Erlangga mengatakan, PT MBK juga sudah mempekerjakan karyawan yang berasal dari Desa Riam Bunut sebanyak 26 orang, dengan rincian 21 orang di perkebunan dan lima orang berkerja di pabrik. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini