DPRD Ketapang Usulkan Evaluasi Perpanjangan HGU PT HSL Cargill Group

Editor: Agustiandi author photo

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top (tengah) saat mengangkat dokumen Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terikat konflik antara masyarakat Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata dengan PT. HSL (Cargill Group), di ruang rapat dewan, Senin (15/3/2021). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang mengusulkan mengevaluasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. HSL (Cargill Group). 

Usulan tersebut menjadi satu diantara kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terikat konflik antara masyarakat Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata dengan PT. HSL (Cargill Group), di ruang rapat dewan, Senin (15/3/2021). 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang Uti Royden Top, menyesalkan sikap pihak perusahaan yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal RDPU itu jauh-jauh hari telah dijadwalkan. DPRD akan kembali memanggil pihak perusahaan pada agenda RDPU berikutnya. 

"Kalau nanti tidak hadir lagi dan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat, maka kami akan menggunakan hak angket karena DPRD juga ada hak angket. Hak angket dipilih untuk melakukan penyelidikan apakah pelaksanaan perkebunan sudah sesuai undang-undang atau tidak," tegasnya. 

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bersabar dan tetap menjaga kekondusifan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan daerah.

"Kalau nanti jalurnya ke hukum maka serahkan ke hukum, kalau minta kami fasilitasi maka percayakan ke kami," pintanya.

Dalam RDPU tersebut didapat beberapa kesimpulan yang ditandatangani oleh anggota Komisi II DPRD Ketapang serta perwakilan masyarakat. Diantaranya Komisi II DPRD Ketapang mendorong tanggung jawab pihak perusahaan sesuai audiensi tertanggal 25 September 2020 dan akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi serta mempertanyakan alasan ketidakhadiran dalam RDPU.

Selain itu, Komisi II akan mengusulkan untuk mengevaluasi perpanjangan HGU perusahaan serta akan melakukan monitoring kelapangan diwilayah yang tardapat persoalan.

Perwakilan masyarakat Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar yang hadir dalam RDPU, Kurnadi mengaku sangat kecewa dengan sikap PT. Cargill yang seolah mempermainkan masyarakat dengan tidak hadir dalam rapat yang difasilitasi dewan tersebut.

"Kami sangat kecewa, karena perusahaan kesannya mempermainkan kami bahkan mempermainkan pemerintah termasuk dewan, lantaran tidak mau hadir dalam RDPU ini," kesalnya.

Dia melanjutkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap DPRD yang telah memfasilitasi rapat ini, meskipun tanpa dihadiri perusahaan namun pihaknya tetap menyampaikan tujuan bahwa kedatangan pihaknya untuk menuntut hak-hak masyarakat.

"Tujuan kami menuntut hak kami, yakni mengenai tanah ulayat adat dan tanah kami yang selama ini digarap perusahaan tanpa ada timbal balik," ketusnya.

Untuk itu, dia mendesak agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan pihaknya meminta agar pihak terkait untuk dapat mengevaluasi sertifikat RSPO yang hingga kini masih dikantongi perusahaan sawit itu. 

"Pihak-pihak terkait jangan cuma memberi sertifikat RSPO saja, silahkan ditinjau lagi kelayakannya dengan turun ke lapangan sebab apa yang ada di lapangan tidak seperti yang dibuat," tegasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini