Gara-gara Sabu, Polisi Ciduk Pemuda Asal Sungai Awan

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari rumah tersangka. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang pemuda FP (27) asal Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan harus berurusan dengan pihak kepolisan lantaran memiliki narkotika yang diduga jenis sabu, Minggu (28/2/2021).

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering menyimpan dan membawa narkotika.

"FP diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu, " ungkap Anggiat Sihombing, Kamis (4/3/2021).

Dari rumah tersangka z polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik bening yang berisi serbuk kristal dengan berat sekitar 3,91 gram bruto.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik, satu sendok sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah kotak rokok seng gudang garam warna merah, satu buah kotak plastik warna hitam, satu pak kantong yang berisi plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp1.300.000," urai Anggiat. 

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan unsur pidana kasus ini dan kini tersangka FP beserta barang bukti telah diamankan di mapolres ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini