Pelaku judi Togel saat dihadirkan di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021). |
Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan mengatakan, empat orang pelaku tersebut masing-masing berinsial LP (60) yang berperan sebagai penjual dan HAR (45), KH (61) dan YUS (60) selaku pembeli.
"Pelaku ini warga Kelurahan Sampit, Desa Suka Baru, Desa Baru dan Desa Kalinilam," ungkap Chandra saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021).
Usai ditangkap, keempat orang bapak-bapak yang ketangkap basah saat berjudi togel itupun kemudian digiring ke Mapolsek Delta Pawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan tiga buah HP merk Nokia, dua buah pulpen dan uang tunai total Rp1.979.000 ," ucapnya.
Dua hari usai penangkapan, Jajaran Reskrim Polsek Delta Pawan kembali menangkap dua orang pelaku dengan kasus serupa.
"Kita melakukan dua kali penangkapan pelaku judi togel di dua lokasi berbeda yaitu di dua warung kopi Pasar Baru, jadi saat kita lakukan penangkapan, ada beberapa oknum warga yang sedang melakukan tindak pidana judi togel di dua warung kopi yang bersebelahan tersebut," jelasnya.
Dua orang tersangka tersebut masing masing berinsial MA (44) warga Jalan Imam Bonjol Desa Kalinilam dan HAR (57) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Benua Kayong.
"Saat penangkapan, pelaku sedang memegang sebuah handphone, dimana di dalam handphone tersebut terdapat sms pesan masuk dan pesan terkirim berisi pesanan rekapan angka-angka, berikut pesanan nominal uang yang kita duga kuat itu adalah pesanan angka judi togel. Pelaku saat kita amankan mengakui bahwa ia sedang merekap pesanan angka judi togel," paparnya.
Candra menyatakan, para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp25.000.000. (Ndi).