Tuntut Bebaskan Jumardi, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sambas Gelar Aksi Damai

Editor: Layli author photo

Aksi mahasiawa dan masyarakat Sambas

SAMBAS
---Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas mengelar aksi damai untuk menuntut pembebasan Jumardi, pada Selasa pagi (9/3/2021).

Aksi seruan mahasiswa dan masyarakat tersebut dilakukan 2 lokasi yaitu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas dan di kantor Kejaksaan Negeri Sambas.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas, Muhammad Rifai mengatakan, bahwa mahasiswa / mahasiswi dari berbagai kampus di Kabupaten Sambas dan masyarakat bersama-sama hadir untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, serta mempertanyakan sampai dimana hasil perkembangan kasus saudara Jumardi.

"Kami datang hanya untuk mempertanyakan, apakah benar kasus Jumardi sudah P21? dan apakah benar akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas,"ujar Rifai dengan pengeras suara.

Ia mengatakan, Aksi damai yang dilakukan seluruh Mahasiswa dan Masyarakat Sambas guna mempertanyakan pihak BKSDA sebelumnya sudah mengatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sambas, jika hal tersebut belum P21 , maka BKSDA sudah membohongi publik.

"Kalau belum dilakukan sama sekali maka kami dari seluruh mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Sambas menilai bahwa BKSDA sudah melakukan kebohongan publik dengan mengatakan bahwa kasus ini sudah P21, serta dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sambas," jelasnya.

Aksi tersebut berlanjut ke kantor DPRD Kabupaten Sambas dan di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H.Abu Bakar dan Wakil Ketua DPRD Ferdinan Sholihin.

Ketua DPRD Sambas  H Abu Bakar mengatakan melalui Sekjen Persatuan Sambas Rantau (PSR) akan membantu tim Advokasi internal untuk Jumardi secara tertulis.

"Sekjen PSR melalui lembaga DPRD Kabupaten Sambas agar memberi dukungan serta bantuan hukum secara tertulis untuk Jumardi, untuk itu saya harap seluruh mahasiswa dalam aksi ini berjalan dengan baik dan benar," tutup Abu Bakar.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Ferdinan Sholihin, mengatakan, bahwa ia menyampaikan ke pihak BKSDA kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai satwa serta tumbuhan yang dilindungi oleh negara.


"Pada tanggal 5,6,7 yang lalu kami meluncuk ke BKSDA Pontianak untuk menindaklanjuti kasus Jumardi, bahwa kasusnya sedang berjalan, serta menyampaikan ke pihak BKSDA kurangnya sosialisasi serta ketidak pahaman ketidak tahuan atas saudara Jumardi, tentu mendapatkan perlakuan secara khusus. Oleh sebab itu P21 belum disampaikan ke kejaksaan negeri Sambas," ujarnya.

"Kami mendapat surat tebusan dari Polda Kalbar, bahwa Jumardi diperpanjang selama 20 hari untuk penyelidikan," tambahnya.

DPRD Kabupaten Sambas juga meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk memberi dan mendampingi bantu hukum untuk Jumardi, serta terkait peraturan menteri lingkungan hidup tahun 2018, meminta pihak BKSDA untuk melakukan sosialisasi.

"Kami dari lembaga DPRD meminta Bupati Sambas agar memberi bantuan hukum ke saudara Jumardi, dan pihak BKSDA agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat bisa memahami, dikarenakan banyak masyarakat yang kurang mengerti,"pungkas wakil ketua DPRD Kabupaten Sambas.

Ditempat berbeda saat tim Suaraindo.id (Jaringan Media Ini]  menemui Kepala Kejari Sambas, Icwan Effendi mengatakan dari hasil koordinasi dengan kejaksaan tinggi Kalimantan barat bahwa perkara Jumardi ini belum P21, sehingga kejaksaan negeri Sambas tidak bisa mengetahui perkara Jumardi.

"Perkara ini diteliti di kejaksaan tinggi Kalimantan barat, dan hingga sekarang belum P21 dan belum diserahkan ke kejaksaan negeri Sambas, itu artinya kejaksaan negeri Sambas belum sama sekali mengetahui isi perkara tersebut," ujarnya.

Maka, lanjutnya, "Pihak BKSDA provinsi Kalbar, belum menyerahkan berkas P21 ke kejaksaan negeri Sambas," pungkasnya.[martin/SI]


 

Share:
Komentar

Berita Terkini