Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anggota DPRD Ketapang Diborgol Kejari

Editor: Agustiandi author photo

Anggota DPRD Ketapang aktif LH saat digiring petugas menuju mobil tahanan. LH ditahan karena kasus korupsi dana desa saat dia menjabat sebagai Kades Bantan Sari Kecamatan Marau tahun 2016/2017.
Ketapang (Suara Ketapang) - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang aktif, LH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (23/4/2021) siang. 

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Itu ditahan lantaran kasus korupsi dana desa pada tahun 2016 dan tahun 2017 lalu. 

Setelah diperiksa lebih dari tiga jam, Kejaksaan Negeri Ketapang langsung menahan LH bersama PT seorang Bendahara Desa Bantan Sari Kecamatan Marau. 

Saat digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan, keduanya tampak menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol. 

Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengungkapkan, keduanya ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017. Kala itu LH masih menjabat sebagai Kades di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.

Pihak Kejaksaan Negeri Ketapang Menyampaikan keduanya telah terbukti merugikan negara hingga Rp 230 juta, dari proyek pengadaan mesin genset. Padahal mesin genset tersebut sebelumnya sudah ada.

Kejari  telah melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari.

"Setelah tahap dua dan pemeriksaan kesehatan sudah maka kedua tersangka ditahan di Lapas Ketapang selama 20 hari ke depan untuk nantinya akan dilakukan penuntutan," katanya.

"Terkait upaya penangguhan sejauh ini belum ada disampaikan baik oleh tersangka maupub penasehat hukumnya, kalaupun nanti ada maka akan dilihat terlebih dahulu," tegasnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa untuk dititipkan di lapas Klas Dua B Ketapang selama 20 hari untuk proses penuntutan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun serta maksimal seumur hidup. 

Sementara itu, LH mengaku dirinya akan tetap mengikuti proses hukum dan aturan yang berlaku 

"Saya akan tetap kooperatif mengikuti semua proses hukum yang berlaku," akunya saat hendak dibawa ke Lapas Kelas II Ketapang.

LH menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejari Ketapang yang sudah memberikan petunjuk terbaik buat dirinya.

Saat disinggung mengenai isu politis tentang adanya pihak yang sengaja menggiring kasus ini yang diduga dilakukan oleh lawan politiknya untuk menggeser dirinya dari kursi DPRD Ketapang, LH mengaku kalau biarkan waktu yang menjawab hal tersebut.

"Kita memang tidak ada bukti untuk menuduh seseorang, tapi nanti akan mencuat siapa yang menzolimi saya, tinggal waktu yang menjawab," akunya.

LH mengaku, pihaknya berencana akan melakukan penangguhan penahanan namun itu semua nantinya akan kembali ke Kejari Ketapang apakah mengabulkan permohonan penangguhan dirinya.

"Untuk pendampingan dari partai sejauh ini belum ada," ujarnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini