Pemda Ketapang Akan Lanjutkan Pembangunan Rumah Adat

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang, Yulianus. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus meningkatkan keberadaan situs budaya satu diantaranya keberadaan rumah adat berbagai suku yang ada di Ketapang. 

Keberadaan rumah adat selain menjadi wadah bersilaturahmi juga diharapkan menjadi tempat berkumpul masyarakat dalam melaksanakan kegiatan budaya-budaya yang ada di Ketapang.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang, Yulianus mengatakan kalau di tahun 2021 ini pihaknya kembali akan melaksanakan beberapa lanjutan pembangunan rumah ada yang ada di Ketapang.

"Tahun ini yang akan dilaksanakan lanjutan pembangunan rumah adat jawa Kabuapaten Ketapang, rumah adat dayak Kabupaten Ketapang serta rumah adat dayak Kecamatan Sungai Laur," katanya, Senin (28/6/2021).

Yulianus melanjutkan, kalau pembangunan rumah adat merupakan bagian dari program pemerintah daerah melalui pihaknya guna untuk menambah situs budaya dan menjadikan rumah adat sebagai ikon daerah serta tempat untuk melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan dan hal positif lainnya.

Termasuk lanjutan pembangunan rumah adat melayu Ketapang kita ajukan untuk kembali dianggarkan pada tahun 2022 mendatang, dan di  rencana awal RPJMD 2022 sudah masuk," akunya.

Yulianus menambahkan, untuk rumah adat jawa dan dayak Ketapang sendiri saat ini pembangunannya sudah mencapai tahap pembangunan fisik sedangkan pembangunan rumah adat melayu yang telah dilakukan memang masih dalam tahap awal. Dimana pada tahun 2019 lalu pembangunan awal dimulai dari pembersihan lokasi seluas 28.510 m2, pembuatan jalan meeting sementara sepanjang 336 m2, pengerjaan timbunan mulai dari perataan tanah menggunakan pasir urug sebanyak 537 m3 hingga timbunan tanah urug sebanyak 2.168 m3 dan juga pembuatan pelang nama proyek.

"Untuk item pembangunan ditahun 2019 anggarannya sebesar Rl 1,4 Miliar dan semua sudah selesai dilaksanakan sesuai waktu kontrak dan item pekerjaan," terangnya.

Diakuinya, pada tahun 2020 pembangunan rumah adat melayu kembali dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 938 juta dengan item pekerjaan utama yakni pondasi poer sebanyak 40 titik beserta tiang pancang atau minipile sebanyak 436 batang yang mana ukuran 1 minipile yakni 20x20 dengan panjang 6 meter.

"Kita berharap untuk di tahun 2022 yang telah diusulkan bisa kembali terealisasi agar pembangunan rumah adat melayu bisa terus berprogres dan dapat perlahan rampung, mengingat sesuai dengan DED yang ada baik berupa luas bangunan dan fisik bangunan anggaran yang diperlukan juga banyak," akunya.

Yulianus menegaskan, kalau pihaknya dalam melaksanakan pembangunan rumah adat tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk dalam penunjukkan pejabat terkait seperti PPK, yang mana semua telah sesuai dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 15 tahun 2018 serta seperti peraturan LKPP nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 21 tahun 2019.

"Termasuk soal PA yang merangkap sebagai PPK kita mengacu pada LKPP nomor 15 tahun 2018 pada pasal 7 yang bunyinya dalam hal tidak terdapat pegawai yg tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (2) maka PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK dan 

PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dimaksud pada ayat 1 dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK," jelasnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Ketapang untuk dapat mensuport pembangunan rumah-rumah adat yang kelak selain menjadi ikon daerah juga dapat menjadi situs budaya serta tempat mengembangkan kebudayaan.

"Tentu semua perlu dukungan semua pihak dalam merealisasikan rumah-rumah adat, baik dukungan pihak legalislatif juga masyarakat dalam hal menjaga dan mempergunakan rumah adat untuk kepentingan bersama dan positif," pungkasnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini