Dokter Mogok Kerja, Pihak Rumah Sakit Agoesdjam Klaim Tak Ganggu Pelayanan Medis

Editor: Agustiandi author photo

Plt. Direktur RSUD dr. Agoesdjam Ketapang Herman Basuki. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) -  Sejumlah dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Agoesdjam Ketapang melakukan aksi mogok kerja, Senin (23/8/201). 

Hal itu dilakukan lantaran belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) oleh pihak rumah sakit sejak bulan januari 2021.  Dari 16 Poli yang ada di RSUD dr Agoesdjam Ketapang hanya ada tiga poli dokter spesialis yang buka dan dari 27 orang dokter hanya ada lima dokter yang bertugas karena aksi mogok kerja ini.

Plt Direktur RSUD Agoesdjam Ketapang Herman Basuki mengatakan, meski sejumlah dokter melakukan aksi mogok kerja namun ia ia memastikan kalau pelayanan medis kepada para pasien yang ada di rumah sakit tidak akan terganggu.

"Untuk pelayanan pasien rawat inap dan instalasi gawat darurat (IGD) tetap seperti biasa dan tidak akan ada pasien yang terbengkalai," katanya, Senin (23/8/2021).

Plt Direktur RSUD Agoesdjam Ketapang Herman Basuki mengatakan kalau para dokter ini melakukan mogok kerja untuk menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang segera membayar Tukin hingga Agustus 2021. 

"Hari ini ada dokter spesialis menghentikan sementara pelayanan rawat jalan. Mereka menuntut haknya yakni Tukin sejak Januari hingga Agustus dipenuhi atau dibayarkan," ungkapnya.

Herman menyebut kalau terkait persoalan Tukin ini sebenarnya sudah dalam pembahasan pihaknya bersama Pemkab Ketapang untuk segera dicarikan jalan keluar.

" Jumat kemaren juga ada rapat membahas Tukin ini. Jadi sudah ada upaya Pemkab Ketapang memenuhinya," sebutnya.

Herman mengungkapkan akibat aksi ini pihaknya didatangih Anggota DPRD Ketapang dalam rangka membahas Tukin para dokter spesialis tersebut. Hasilnya persoalan ini akan dikonsultasikan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Barat. Lantaran Pemkab Ketapang hati-hati akan adanya duplikasi anggaran. 

"Hal itu hal yang menyebabkan Tukin semua belum keluar. Jadi kendalanya bukan di internal RSUD Dr Agoesdjam tapi di Pemkab Ketapang. Hanya bukan berarti Tukin tidak dibayar, namun dibayarkan. Sudah diupayakan Pemkab Ketapang," jelasnya. 

Ia menjelaskan yang menjadi kendala yakni pada Peraturan Bupati (Perbub) 53 tahun 2020 pasal 16 ayat L. Perbub ini berbunyi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan kepada instansi yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Hal ini lah yang menjadi permasalahan sehingga Tukin belum dibayarkan. Harapan kita ayat pada Perbub itu dihapus agar Tukin teman-teman segera dibayarkan," tutupnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini