Kapolres Ketapang : Kenapa Kamu Edarkan Sabu di Lokasi PETI? Tersangka : di Sana Lagi Viral-viralnya Pak !

Editor: Agustiandi author photo

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat mewawancarai AB tersangka yang menjajakan sabu di lokasi PETI.
Ketapang (Suara Ketapang) - AB menjadi satu dari enam orang tersangka kasus narkoba yang dihadirkan Polisi saat konfrensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (16/8/2021) siang.

Warga Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah itu diciduk jajaran Polsek Sandai saat mengendarkan narkoba jenis sabu di sebuah pondok yang berada di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8/2021).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengungkapkan, dari tangan AB, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram, dua buah timbangan digital, dua kantong klip plastic kosong, satu buah bong, tiga sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp18.252.000.

Usai Melakukan konferensi pers, Yani kemudian meminta keterangan tersangka mengenai alasan mengendarkan sabu di lokasi PETI. 

"Kok bisa sasaranmu di wilayah pertambangan itu, apa alasanmu ke sana," tanya Kapolres kepada tersangka.

"(Sabu) di sana lagi viral-viralnya pak, permintaan banyak, mereka beli (sabu) untuk kerja, kalau pesta sabu tidak ada," jawan AB.


AB mengaku, bisnis haramnya tersebut telah dilakukan selama dua bulan. Namun baru kali ini ia tertangkap pihak kepolisian. 

Dalam menjalankan aksinya, AB ternyata tidak sendiri. Ia menjajakan sabu bersama temannya berinisial MAR. 

"MAR, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto," ujar Kapolres.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan delapan butir pil ekstasi dengan berat total 3,73 gram, satu timbangan digital, tiga sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Sandai.
Sebelum menciduk dua orang tersebut, Polisi ternyata sudah menangkap empat pengedar sabu lainnya. Empat orang itu masing-masing berinisial KAR, KRIS, YOG dan Net. Empat orang tersebut digrebek di sejumlah penginapan di Kota Kecamatan Sandai. 

Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan enam tersangka dengan total keseluruhan barang bukti Shabu sebanyak 17,57 gram, Pil Inex / Ekstasi sebanyak delapan butir dengan berat total  3,73 gram, serta uang tunai sejumlah Rp23.624.000," ujar Kapolres.(Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini