Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Jahilin. (Dok). |
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Jahilin mengatakan, walaupun sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang memperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, namun pihaknya belum melaksanakan.
"Berdasarkan surat Kadisdik tertanggal 10 Agustus 2021, ketapang menerapkan sistem pemberian tugas. jadi belum melaksanakan PTM terbatas. Walaupun berdasarkan SE Bupati Ketapang, kita seharusnya sudah boleh menerapkan PTM terbatas," kata Jahilin, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, jika pelaksanaan PTM terbatas mulai diterapkan di Ketapang, kata Jahilin, para siswa-siswi yang akan mengikuti PTM terbatas wajib mendapatkan izin dari orangtua mereka.
"Apabila nanti sekolah melaksanakan PTM terbatas, tetap siswa harus mendapat ijin dari orangtua," tambahnya.
Lebih lanjut, Jahilin menegaskan, nantinya tidak semua sekolah di Ketapang bisa melaksanakan PTM terbatas.
Hanya sekolah yang berstatus 'Siap' yang diizinkan untuk melaksanakan PTM terbatas.
"Mengenai persyaratan sekolah yang dapat melaksanakan PTM terbatas, adalah sekolah berstatus Siap, berdasarkan isian daftar periksa yang telah dilakukan oleh sekolah di Dapodik nya," pungkasnya. (Ndi)