Diduga Gelapkan Modal Usaha Rp 1 Miliar, Edy Gunawan Diperiksa Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Direktur PT SBI, Edy Gunawan. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang kini tengah menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan modal usaha sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan terhadap mantan rekan kerjanya Djoko. Saat ini Polres Ketapang telah memanggil pihak terkait termasuk memeriksa Direktur PT SBI.

Sebelumnya, Mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko telah melaporkan Edy Gunawan terkait adanya modal usaha miliknya yang diduga telah digelapkan Edy. 

Saat dikonfirmasi, Djoko mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah menindak lanjuti laporannya. 

"Informasinya para saksi sudah diperiksa dan terlapor yakni Edy Gunawan kemarin (Rabu) juga sudah diperiksa, dan untuk proses penyidikan selanjutnya kami percayakan sepenuhnya terhadap aparat kepolisian," katanya.

Djoko menilai, perkembangan penyidikan sudah berjalan. Dia berharap perkara ini bisa segera selesai sehingga ada kepastian hukum sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro mengatakan, pihaknya masih terus menindaklanjuti adanya laporan dugaan penggelapan modal. Diakuinya, saat ini pihak terkait masih dalam pemeriksaan.

"Kita masih lakukan pemeriksaan," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Direkrtur PT SBI, Edy Gunawan masih enggan memberikan komentar, dirinya mengaku sedang ada kegiatan.

"Maaf saya lagi meeting," tulisnya saat dihubungi melalui pesan singkat. 

Untuk diketahui, Edy Gunawan telah dipanggil pihak Polres Ketapang untuk diklarifikasi atas laporan warga terkait dugaan penggelapan modal usaha. Edy diperiksa oleh penyidik Polres Ketapang pada Rabu (29/9/2021). (Ndi)



Share:
Komentar

Berita Terkini