-->

Excavator Diamankan Gakkum, Kuasa Hukum: Alat Itu untuk Cegah Karhutla

Editor: Agustiandi author photo

Kuasa hukum pemilik excavator, MJ Samosir (kanan) bersama Kepala Desa Sei Awan Kiri, Sapwan Noor memberikan klarifikasi terkait alat berat yang diamankan Gakkum di Sei Awan Kiri, Ketapang, Rabu (9/9/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kuasa hukum pemilik excavator yang diamankan Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Desa Sei Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, membantah alat berat tersebut digunakan untuk merambah kawasan hutan.

Kuasa hukum pemilik excavator, MJ Samosir, mengatakan alat berat itu didatangkan untuk membantu penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atas permintaan Pemerintah Desa Sei Awan Kiri.

“Kami tegaskan, alat berat klien kami bukan untuk perambahan hutan, tetapi untuk penanganan dan pencegahan karhutla atas permintaan kepala desa,” kata Samosir saat menemui wartawan di Ketapang, Rabu (9/9/2026).

Menurut Samosir, excavator digunakan untuk membersihkan parit lama di lokasi. Tujuannya agar parit dapat menjadi sekat sekaligus sumber air ketika terjadi kebakaran.

Sebelum alat berat beroperasi, kata dia, rencana tersebut telah dibahas dalam pertemuan di Kantor Desa Sei Awan Kiri pada 24 Agustus 2026. Pertemuan itu dihadiri kepala desa, pemilik alat berat, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan dan petugas BPN.

Pemerintah desa juga disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPH Wilayah Ketapang Selatan terkait penggunaan alat berat tersebut.

Samosir menambahkan, berdasarkan pemetaan BPN yang diperoleh pihaknya, lokasi excavator berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Ia berharap penanganan kasus tersebut ditinjau kembali berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan. Jika memang tidak terbukti melakukan pelanggaran, kami berharap alat berat tersebut dibebaskan,” ujarnya.

Kepala Desa Sei Awan Kiri, Sapwan Noor, membenarkan bahwa pihaknya meminta penggunaan excavator tersebut.

Sapwan mengatakan langkah itu dilakukan karena wilayah Sei Awan Kiri rawan karhutla, terutama di kawasan gambut yang minim sumber air saat kemarau.

“Memang saya sebagai kepala desa yang meminta alat berat tersebut untuk membersihkan parit lama sebagai tindakan penanganan dan antisipasi karhutla,” katanya.

Menurut Sapwan, pembersihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa menindaklanjuti instruksi Bupati Ketapang dalam penanganan karhutla.

Ia juga membantah excavator membuat parit baru. Saluran yang dibersihkan merupakan parit lama yang sebelumnya digunakan untuk mendukung program pencetakan sawah.

Sapwan mengatakan pemerintah desa telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPH Wilayah Ketapang Selatan sebelum alat berat beroperasi. 

Sapwan menambahkan, langkah pencegahan dilakukan karena lokasi kebakaran berjarak sekitar 600 meter dari kawasan konservasi orangutan milik YIARI.

“Jarak kebakaran sekitar 600 meter dari wilayah konservasi orangutan. Kami harus melakukan antisipasi agar api tidak meluas ke kawasan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Gakkum Kehutanan bersama sejumlah instansi mengamankan satu unit excavator dan dua orang di Desa Sei Awan Kiri pada Jumat (4/9/2026) terkait dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play