-->

Gakkum Amankan Dua Orang dan Excavator di Sungai Awan Kiri, Kades Angkat Bicara

Editor: Agustiandi author photo

Tim gabungan Gakkum Kehutanan menemukan excavator saat melakukan penanganan karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang, Jumat (4/9/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Sapwan Noor, memberikan klarifikasi terkait penanganan tim gabungan Gakkum Kehutanan di wilayah desanya, Jumat (4/9/2026).

Sebelumnya, tim gabungan menemukan satu unit excavator merek Sumitomo S130 yang sedang beroperasi di kawasan tersebut. Dua orang berinisial W dan WN diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya diketahui merupakan operator alat berat.

Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.

Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, excavator tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang 1.050 meter. Petugas juga menemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter.

Namun, Sapwan membantah jika aktivitas tersebut merupakan perambahan hutan.

Menurutnya, alat berat digunakan warga untuk membersihkan dan memperlebar parit yang sudah ada sejak 2011. 

Pembersihan itu, kata dia, berkaitan dengan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di wilayah Ketapang.

“Tidak ada perambahan hutan. Yang ada warga membersihkan dan melebarkan parit yang sudah ada sejak 2011,” kata Sapwan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026). 

Ia juga mengaku Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri tidak mengetahui adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim Gakkum. Menurutnya, tidak ada koordinasi awal dengan pemerintah desa.

Sapwan menilai narasi yang berkembang terkait kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri.

Ia menjelaskan, wilayah desanya memang memiliki status Hutan Produksi Konversi (HPK). Namun, berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihaknya, area yang masuk HPK dan menjadi objek pembersihan parit disebut hanya sekitar 3 hektare.

Sementara bagian lainnya, menurut Sapwan, berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Seakan-akan dalam pemberitaan semuanya adalah kawasan hutan HPK. Ini harus diluruskan informasinya oleh Gakkum,” ujarnya.

Sapwan mengatakan penggunaan excavator tersebut bertujuan membersihkan dan memperlebar parit. Selain berfungsi sebagai sekat bakar, parit tersebut diharapkan dapat menjadi sumber air saat terjadi kebakaran.

Menurutnya, keterbatasan sumber air menjadi salah satu kendala utama petugas dan masyarakat ketika melakukan pemadaman karhutla. Terlebih, saat ini Ketapang masih berada dalam kondisi tanggap darurat bencana karhutla.

Dalam kondisi tersebut, kata Sapwan, pemerintah desa mendapat instruksi untuk mengerahkan sumber daya bersama masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran.

“Pembersihan parit-parit yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk menghindari kebakaran berulang dan sebagai titik air. Kendala di lapangan saat pemadaman adalah sedikitnya sumber air,” katanya.

Sapwan menambahkan, setelah pekerjaan pembersihan parit dan pembuatan sekat bakar selesai, alat berat tersebut juga direncanakan membantu pemerintah desa membersihkan parit di sepanjang Jalan Sungai Awan-Tanjungpura.

Panjang parit yang akan dibersihkan diperkirakan mencapai 3 hingga 4 kilometer. Upaya itu dilakukan untuk memperbanyak sumber air yang dapat digunakan dalam penanggulangan karhutla.

Ia berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah desa, dan warga saat ini sama-sama berupaya memadamkan kebakaran yang terjadi di sejumlah kawasan.

“Dalam kondisi tanggap darurat seperti ini, seharusnya semua pihak saling berkolaborasi untuk mempercepat penanggulangan karhutla, bukan saling berlomba mencari kambing hitam,” tegasnya.

Meski demikian, Sapwan menegaskan dirinya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, ia meminta masyarakat tidak dijadikan pihak yang disalahkan apabila aktivitas yang dilakukan sebenarnya merupakan bagian dari upaya penanggulangan karhutla.

“Saya mendukung upaya APH dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan. Tapi jangan korbankan masyarakat sebagai kambing hitam,” pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play