Jual Sabu di Rumah Dinas, Guru SD di Sungai Melayu Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

ML (54) (kiri) dan anaknya OP (26) (kanan) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Senin (6/9/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Jajaran Polres Ketapang menciduk sorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial ML (54)  di rumah dinasnya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, lantaran terlibat kasus peredaran narkoba, Kamis (2/9/2021).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dua orang yang berstatus ibu dan anak. Anaknya OP (26) merupakan seorang residivis. Mereka diciduk di areal SDN 2 Sungai Melayu.

"Dari hasil penyelidikan, rumah dinas (guru) dijadikan tempat transaksi sabu, di rumah itu bahkan dilengkapi CCTV guna memantau pergerakan di luar, sehingga mereka mengetahui siapa yang datang," papar AKBP Yani, Senin (6/9/2021).

Kedua ibu dan anak itu diciduk polisi, ketika petugas menyamar sebagai pembeli. Dari hasil penggeledahan di rumah dinas tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu 0,3 gram, alat timbangan digital, kantong klip plastik transparan, perangkat kamera pemantau, satu pucuk senjata air gun hingga uang tunai Rp5,5 juta.

Kepada awak media, ML berdalih atas tuduhan dari pihak kepolisan. Dia mengaku  kalau yang berjualan narkoba bukan dirinya melainkan anaknya.

"Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi," akunya.

ML mengaku kalau selain menjual narkoba anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berpilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

"Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa diluar tidak dirumah dinas," dalihnya.

ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam mengaku kalau siap menerima sanksi apapun jika memang dinyatakan bersalah.

"Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian," jelasnya.

Sementara itu, OP (26) mengaku kalau baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.

"Belum lama itupun buat pakai sendiri," akunya.

OP mengatakan kalau ibunya tidak mengetahui dirinya berjualan dan mengkonsumsi narkoba.

"Kalau timbangan yang ditemukan memang punya saya itu saya gunakan buat nimbang emas waktu kerja dulu, kalau pistol softgun saya gunakan buat latihan karena saya tergabung dalam keanggotaan Perbakin ada surat-suratnya lengkap," akunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 Miliar. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini