DPRD Ketapang Berupaya Lindungi Tenaga Honor, Pemetaan dan Solusi Terus Diperjuangkan

Editor: Agustiandi author photo

Ketua Komisi I DPRD Ketapang Gusmani (kiri) di didampingi Sekretaris Komisi I, Yang Kim memimpin rapat penyelesaian dan pemetaan tenaga honor non-ASN, pada Selasa (14/1/2025).  (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Kerja bersama OPD untuk membahas penyelesaian dan pemetaan tenaga honor non-ASN, pada Selasa (14/1/2025). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat II Gedung DPRD itu dipimpin oleh Ketua Komisi I, Gusmani, dengan dihadiri oleh Sekretaris Komisi I, Yang Kim, serta anggota DPRD lainnya, termasuk Muhammad Rizal dan Mochtar.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, di antaranya Asisten I Bidang Administrasi Umum, Devy Harinda, Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, serta Kepala BKPSDM Ketapang, Sugiarto, beserta staf.

Gusmani menjelaskan, agenda utama rapat adalah mencari solusi atas permasalahan tenaga honor non-ASN, mencakup pendataan, pemetaan kebutuhan dan langkah penyelesaian yang akan diambil oleh pemerintah daerah. 

"Tujuannya untuk memberikan kepastian bagi tenaga honor dan memastikan kebijakan daerah sesuai dengan kebijakan nasional," ujarnya. 

Pada akhir 2024 lalu, Komisi I DPRD Ketapang telah melakukan konsultasi strategis dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Pada pertemuan tersebut, Komisi I mengupayakan solusi terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 2024. 

Gusmani mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama bekerja, namun kini dihadapkan pada ketidakpastian akibat kebijakan penghapusan honorer. 

“Kami ingin memastikan kebijakan ini memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer, terutama yang bekerja di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan,” ujar Gusmani.

Komisi I DPRD Ketapang berharap dapat mengakomodasi aspirasi tenaga honorer sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah. 

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB memberikan arahan teknis terkait transisi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pentingnya sinkronisasi data antara pusat dan daerah. 

Mereka menekankan perlunya pendataan yang akurat dan transparansi dalam proses rekrutmen PPPK untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB juga menekankan beberapa langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Di antaranya adalah pendataan dan validasi tenaga honorer, rekrutmen PPPK yang transparan, sosialisasi kebijakan yang jelas, dan koordinasi lintas sektor untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Deputi SDM Aparatur mengapresiasi langkah proaktif yang diambil Komisi I DPRD Ketapang. Mereka berharap hasil konsultasi ini menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini