Pengedar narkoba jenis sabu bersama barang bukti di hadirkan di Mapolsek Kendawangan, Senin (6/1/2025). (ist) |
Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro. Informasi dari warga setempat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar, petugas menemukan empat kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat total 26,57 gram bruto.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, sebuah handphone, bong alat hisap sabu, beberapa kantong plastik kosong, serta uang tunai senilai Rp850.000.
AS yang ditangkap di rumahnya langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku berniat menjualnya kembali di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. AS terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro menegaskan, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo dalam Asta Cita, kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Kami akan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk barang haram ini," tegasnya.
Pihaknya menghimbau seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Polsek Kendawangan kini terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Ndi)