Yu Hao (tengah) warga negara Tiongkok yang menjadi tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. (ist) |
Keputusan ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya terkait kasus penambangan ilegal.
Dalam putusan yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar dibatalkan. Majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari tahanan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan hal tersebut. Pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/1/2025).
Kasus ini bermula dari penambangan emas ilegal yang melibatkan Yu Hao dan sejumlah warga negara Tiongkok lainnya.
Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun. Jumlah itu berdasarkan estimasi Kementerian ESDM, dengan hilangnya 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Yu Hao memanfaatkan izin usaha pertambangan (IUP) milik dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang saat itu tengah dalam proses pemeliharaan. Dengan modus memanfaatkan izin pemeliharaan, mereka melakukan penambangan ilegal di dalam terowongan tambang.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi mencakup alat-alat berat, mesin pemecah batu, furnace induksi, hingga bahan kimia penangkap emas. Bahkan, tim penyidik menemukan penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas yang sangat berbahaya.
Sebagai penanggung jawab utama, Yu Hao memimpin lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) dan beberapa warga lokal untuk mendukung operasi ilegal ini. Aktivitas ini akhirnya terbongkar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim PPNS Ditjen Minerba.
Meski terbebas dari jeratan hukum dalam putusan banding ini, kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dapat membawa perkembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. Keputusan akhir masih menunggu proses hukum yang lebih lanjut. (Ndi)