Jaksa Kirim Kasasi Kasus Dugaan Korupsi Luhai ke MA

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memvonis bebas terdakwa dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, yang kini aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Luhai.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan Tipikor Pontianak.

"Tanggal 21 September kita nyatakan kasasi dan tanggal 4 Oktober kita sampaikan memori kasasinya," ungkap Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/10/2021).

"Sekarang kita tinggal menunggu keputusan MA," sambungnya. 

Sebelumnya, Fajar menyampaikan, selama proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya selalu profesional dalam menjalankan tugas. Bahkan, pada saat pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pontianak pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

"Semuanya tentu sesuai prosedur dan alat bukti terpenuhi. Bahkan dalam persidangan kami bisa membuktikan keterlibatan keduanya, makanya ada beberapa pasal termasuk membuktikan adanya pasal 55, yakni penyertaan. Namun majelis hakim melihat hanya terdakwa Petrus yang terbukti bersalah, sedangkan Luhai bebas," bebernya.

Fajar berharap memori kasasi dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak.

"Kita yakin tuntutan kita akan diterima dan bisa diputus lebih tinggi sesuai dengan kewenangan MA," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini