Dituntut 10 Tahun, Terduga Bandar Narkoba di Ketapang Malah Divonis 2 Tahun

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Terdakwa yang sebelumnya diduga bandar narkoba R alias E yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu 69,01 gram divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang dua tahun penjara, Senin (15/11), padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 10 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto menegaskan akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim tersebut.

"Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11/2021).

Fajar melanjutkan, pihaknya melalui JPU telah melakukan penuntutan terhadap Riduan yang mana pihaknya bisa membuktikan pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang narkotika namun dalam putusan majelis hakim pelaku hanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

"Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun," tuturnya.

Sementara itu, Humas 2 Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Bagus Raditya Wiradana menyatakan, putusan yang diberikan majelis hakim sudah sesuai berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.

"Fakta-fakta dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa memang sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri (bukan pengedar)," ucapnya.

Bagus melanjutkan, dalam sidang tersebut JPU memberikan tiga dakwaan alternatif untuk terdakwa, pertama Pasal 114 sebagai pengedar atau penjual, alternatif kedua Pasal 112 ayat 2 yaitu menguasai atau memiliki serta alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf a sebagai pengguna untuk diri sendiri.

"Dari tiga dakwaan tersebut, yang terbukti menurut jaksa dakwaan alternatif kedua terdakwa terbukti memiliki narkotika di atas 5 gram namun dalam fakta persidangan majelis hakim berpendapat yang dapat dipertanggung jawabkan terdakwa pasal alternatif ketiga 127 ayat 1 huruf a yaitu sebagai pengguna untuk diri sendiri," tuturnya.

Terkait, upaya hukum banding yang akan dilakukan JPU, diakuinya kalau hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing pihak.

"Jadi kalau Jaksa merasa keberatan dengan putusan kami maka dipersilahkan untuk melakukan banding," katanya.

Sebelumnya R ditangkap Jajaran Polsek Sandai di Kediamannya di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai pada Rabu (23/6) sekitar pukul 00.10 WIB. R merupakan mantan resedivis dengan kasus serupa. Ia kemudian diproses hukum kembali lantaran kedapatan memiliki barang bukti 30 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 69,01 gram, satu kantong plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis extrasi warna putih dengan berat 1,59 gram, satu buah alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini