25 TKA asal Tiongkok saat berada di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Jumat (7/1/2022). |
Mereka kemudian mengadu ke Pemerintah Kabupaten Ketapang, Jumat (7/1) agar dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka.
25 TKA asal Tiongkok meninggalkan PT SRM sejak 28 Desember 2021 setelah tempat mereka bekerja mengalami masalah hukum.
Sebelum mengadu ke pemerintah kabupaten Ketapang, mereka juga telah mengadu ke Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja hingga Polres Ketapang, namun belum menemukan titik terang.
Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) Kantor Imigrasi Ketapang, Dedi menyatakan, ini persoalan mereka internal mereka. Jadi perusahaan atau pihak penjamin yang harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.
Pertemuan Bupati Ketapang Martin Rantan dan pihak terkait dengan 25 TKA di ruang rapat Bupati Ketapang Jumat (7/1/2022). |
Pihak imigrasi mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak penjamin TKA. Dalam waktu dekat mereka akan melakukan pertemuan guna mencari solusi konkret atas permasalahan tersebut.
Sementara itu, Bupati Ketapang Martin Rantan menginginkan agar para TKA terlantar itu segera dikirim ke Rudenim Pontianak.
"Saya sebagai kepala daerah tentu tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani mereka. Solusinya kita akan segera melakukan pergesaran agar mereka jangan di Ketapang. Karena nanti bisa menimbulkan dampak lain, sosial, keamanan dan lainnya. Jadi harus dipindahkan ke Rudenim di Pontianak secepatnya," paparnya.
Menurut Bupati setelah para TKA terlantar itu berada di Rudenim baru pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan. Serta kepada pihak-pihak terkait seperti Kedutaan RRC mencari solusi menyelesaikan persoalannya.
"Kita urus karena aspek rasa kemanusian terhadap mereka yang terlantar ini. Karena aspek keamanan juga karena kita tak tahu apakah mereka TKA yang baik atau bekas narapidana di negaranya. Kalau mereka menimbulkan kejahatan di Ketapang bisa repot kita. Jadi bagus digeser saja dari Ketapang," pungkasnya. (Ndi)