Bahaya Berita Bohong

Editor: Agustiandi author photo

Hoax Facebook yang mengatasnamakan Bupati Ketapang Martin Rantan.
Ketapang (Suara Ketapang) - Masyarakat Kabupaten Ketapang, khususnyapengguna media sosial dihebohkan dengan informasi berita hoax dari akun facebook (fake akun) menggunakan nama Martin Rantan yang notabene adalah Bupati Ketapang.

Dalam akun facebook palsu milik Martin Rantan tersebut tertulis informasi hoax, dalam story pada Jumat (21/1/2022) pukul 11:42 Wib dengan tulisan "Pengumuman buat warga ketapang yg honor yg mau ikut program pengangkatan PNS tampa tes segera hub saya ada 10 kursi lagi untuk guru dan dinas kesehatan….dan tim ses yg mau ngerjakan paket proyek awal tahun bisa hubungi saya.”

Terhadap kejadian itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi, Doni Andriawan mengaku serius menanggapi dengan hal adanya berita hoax yang ditulis orang yang tidak bertanggungjawab di medsos tersebut.

Doni mengatakan, sebagai langkah awal dirinya telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Komunikasi, Wulandari untuk segera melapor ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ketapang selaku dinas teknis.

"Secara tupoksi, Diskominfo mempunyai kewenangan dalam upaya penertiban arus informasi, utamanya informasi dusta (hoax) di Kabupaten Ketapang ini agar dilakukan tindakan konkrit secepatnya," ungkap Doni.

Sebagai mana diketahui terhadap berita hoax pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dimana pada pasal 14 ayat 1 berbunyi : “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi– tingginya sepuluh tahun." 

Dikarenakan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pemberitaan/informasi bohong (hoax) tersebut, kemudian pemerintah kembali mengambil langkah-langkah konkrit atau tegas dengan mengeluarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, dimana pada pasal 28 ayat 1 menyatakan : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat 1 yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dana atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. 

Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, penyebar berita hoax dapat dijerat dengan pasal pidana, hal tersebut juga mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dimana pada pasal 14 ayat 1 berbunyi : “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi– tingginya sepuluh tahun."

Penulis : S Hadi, S.ST alumnus Sekolah Tinggi Multimedia (STMM) Jogjakarta, “Broadcast” 2015, dan kini sebagai staf di Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan sebagai Analis Media.


Share:
Komentar

Berita Terkini