Petika Ajak Warga Tionghoa Rayakan Imlek Sesuai Aturan

Editor: Agustiandi author photo

Jelang hari raya Imlek, warga tengah memasang lampion
Ketapang (Suara Ketapang) - Memasuki Imlek 2573, Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500/0326/KESRA/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Barat.

Menanggapi hal ini, Pemuda Tionghoa Ketapang (PETIKA) mendukung penuh upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Ketua PETIKA Ketapang, Leny mengajak masyarakat khususnya warga tionghoa yang ada di Ketapang untuk bersama-sama memperhatikan imbauan pemerintah terkait Prokes.

"Mari sama-sama merayakan imlek dengan suka cita dan tetap memperhatikan prokes sesuai imbauan pemerintah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris PETIKA Ketapang, Frans Doni mengatakan kalau Imlek 2573 yang jatuh pada tanggal 1 Februari 2022 bukan pertama kali dirayakan di tengah pandemi Covid-19. Tentunya hal tersebut dapat menjadi pelajaran bersama dengan merayakan Imlek secara sederhana dan tidak berlebihan.

"Kita berharap pandemi segera berakhir agar aktivitas bisa berjalan layaknya seperti sedia kala," tuturnya.

Doni juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan toleransi. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini