Wakil Bupati Ketapang Farhan. (Agustiandi/Suara Kalbar) |
Dengan tegas, Farhan melarang siapapun melakukan aktivitas ilegal. Apalagi dilakukan oleh perangkat daerah termasuk kepala desa.
"Pada prinsipnya apabila melakukan usaha bahan galian memang harus memiliki izin terlebih dahulu, dan izin mengurusnya baru ke Kementrian ESDM," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2022).
Baca juga : Ekskavator Keruk Pasir di Sungai Pawan Sandai, Kades : Itu Untuk Pembangunan Masjid
Farhan pun meminta kepada seluruh Kades untuk tidak melakukan tindakan seperti kegiatan penambangan tanpa izin.
"Harus ada izin sesuai ketentuan dan saya minta seluruh kades tidak melakukan aktivitas Ilegal," tegasnya. (Ndi)