Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022, penumpang pesawat domestik yang sudah dua kali vaksin Covid-19 tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif antigen/PCR sebagai syarat perjalanan. (*) |
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjend TNI Suharyanto pada 8 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bandara Rahadi Oesman Amran Hamid membenarkan aturan itu. Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan menerapkannya mulai hari ini.
Baca juga : Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam Mulai Nyaman Dilalui Kendaraan
"Kita ikuti aturan yang terbaru mulai berlaku hari ini tanggal 8," ujar Amran Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) siang.
Kendati demikian, bagi penumpang yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan bukti negatif antigen atau PCR.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," paparnya.Ia menjelaskan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"PPDN dengan usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," paparnya.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Meski aturan tersebut mulai diberlakukan, namun penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ndi).