Terbaru! Penumpang Pesawat Domestik Tak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR

Editor: Agustiandi author photo

Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022, penumpang pesawat domestik yang sudah dua kali vaksin Covid-19 tak perlu lagi menunjukkan bukti negatif antigen/PCR sebagai syarat perjalanan. (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Penumpang pesawat di Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat yang sudah melakukan dua kali vaksin Covid-19, tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjend TNI Suharyanto pada 8 Maret 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bandara Rahadi Oesman Amran Hamid membenarkan aturan itu. Ia menjelaskan pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dan akan menerapkannya mulai hari ini. 

Baca juga : Ruas Jalan Pelang-Batu Tajam Mulai Nyaman Dilalui Kendaraan

"Kita ikuti aturan yang terbaru mulai berlaku hari ini tanggal 8," ujar Amran Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022) siang. 

Kendati demikian, bagi penumpang yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama masih diwajibkan menunjukkan bukti negatif antigen atau PCR. 

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," paparnya.

Ia menjelaskan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"PPDN dengan usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," paparnya.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Meski aturan tersebut mulai diberlakukan, namun penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini