Kebun Sawit Warga Sandai Rusak Akibat Aktivitas Tambang Bauxsit, Warga Pinta Ganti Rugi Malah 'Diancam' Pidana

Editor: Agustiandi author photo

Warga Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Juliannadi memperlihatkan surat dari PT CMI. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Puluhan batang kebun sawit warga di Desa Sandai Kiri rusak akibat tumpahan lumpur aktivitas pertambangan bauxsit milik PT CMI Tbk (Harita Group).

Atas kejadian itu, warga kemudian meminta ganti rugi atas kerusakan tersebut. Namun upaya itu malah memuai masalah baru. 

Perwakilan warga, Juliannadi mengatakan, pihak perusahaan terkesan menuding warga memeras perusahaan dengan meminta ganti rugi atas rusaknya kebun sawit warga tersebut.

Melalui surat perusahaan yang ditandatangani oleh Manager Site Sandai, Budi Setyono, warga menganggap surat tersebut terkesan sebagai ancaman perusahaan kepada mereka. 

Dalam surat itu, terdapat poin, dimana perusahaan mengatakan apabila penerima kuasa dari warga tetap memaksanakan nilai ganti rugi yang diluar batas kewajaran, maka dapat diduga hal ini merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Disurat yang sama, perusahaan hanya akan menawarkan konpensasi sebesar Rp 20 Juta sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas hal tersebut serta rekayasa enginering di lapangan agar aliran air dari jalan tidak mengalir ke lahan tersebut.

Pihak perusahaan juga mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan satu putusan yang sesuai dengan azas kemanfaatan, keadilan, kesesuaian dan kepastian jika pintu musyawarah mufakat dengan semangat kekeluargaan tidak menemui titik temu.

"Kita tersinggung dengan isi surat jawaban mereka terkait tuntutan ganti rugi yang kami sampaikan, mereka terkesan menakut-nakuti dan mengancam kami selaku masyarakat kecil," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dalam surat yang diterimanya beberap waktu lalu, pihak perusahaan menilai kalau tuntutan ganti rugi tersebut merupakan sebuah pemerasan, padahal perusahaan mengakui kalau kerusakan puluhan pohon sawit milik neneknya itu akibat ulah dan kelalaian perusahaan.

"Ini perusahaan besar sudah Tbk pula, kenapa warga yang menuntut haknya dinilai sebagai pemerasan, terkecuali kebun nenek saya rusak sendiri kemudian kami menuntut perusahaan ganti rugi baru bisa dibilang kami memeras, ini jelas kerusakan karena kelalaian perusahaan, dan perusahaan mengakui itu," kesalnya.

Dia menambahkan, pihaknya meminta besaran ganti rugi sebesar Rp 8 juta per pohon. Nilai itu dianggap sudah sesuai dengan kerugian yang dialaminya, lantaran pohon-pohon sawit yang rusak akibat lumpur aktivitas PT CMI sudah ditanam sejak 8 tahunan.

"Menurut kami itu sesuai karena kami mempertimbangkan biaya keluar dari awal penggarapan lahan, pembelian bibit, perawatan hingga pemupukan yang menggunakan biaya besar, jadi itu menjadi pertimbangan kami, jadi kalau perusahaan cuma mau membayar 20 juta untuk semuanya dengan alasan sesuai aturan, itu sama saja mereka ingin menzalimi kami, giliran ganti rugi menggunakan aturan, giliran merusak mereka mengabaikan dan melalaikan aturan yang ada," kesalnya.

Dia juga mengaku tidak menerima perbaikan yang ditawarkan perusahaan sebelum ganti rugi dilakukan, hal tersebut karena pihaknya takut dan menduga ketika perbaikan dilakukan maka perusahaan malah akan membayar ganti rugi semaunya lantaran berdalih sudah memiliki itikad baik dengan melakukan perbaikan.

"Kami tetap meminta ganti rugi dulu, setelah itu perusahaan wajib membuat pemaritan agar kejadian serupa tidak terulang, namun jika pemaritan dilakukan di atas tanah masyarakat perusahaan juga harus mengganti rugi sebab itu untuk kepentingan perusahaan," tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membantu mengawal persoalan ini agar pihaknya selaku masyarakat kecil tidak di benturkan dengan aparat penegak hukum hanya karena menuntut ganti rugi atas apa yang memang menjadi hak mereka.

"Saya juga sudah mengirim surat ke Camat Sandai agar dapat memfasilitasi mediasi penyelesaian masalah ini, sebab sampai sekarang tidak ada kepastian dan titik terang soal ganti rugi ini bahkan dari perusahaan tidak pernah menemui kami," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Corporate Communication PT CMI Tbk, Sandra Ida Sitanija membenarkan bahwa perusahaan berniat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp20 juta dan rekayasa engineering serta perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

"Perusahaan pun masih membuka pintu musyawarah untuk mufakat dengan asas kekeluargaan guna menyelesaikan permasalahan yang ada," ujarnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini