Polres Ketapang menggelar konferensi pers, Kamis, (2/6/2022). (Ist) |
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi memaparkan, untuk tindak pidana pembobolan rumah terjadi di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Anton mengatakan, saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut sejumlah barang beharga dan uang tunai korban hilang. Total kerugian mencapai Rp36 Juta.
"Beberapa hari setelah kejadian melalui penyelidikan di lapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatannya," ungkapnya, saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).
Anton melanjutkan, untuk kasus penjambretan terjadi pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam. Saat kejadian korban bernama Rini sedang berboncengan dengan seorang temannya menggunakan motor.
"Modus pelaku memepet kendaraan korban dan mengambil handphone korban yang tersimpan di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor. Saat ini pelaku berinisial AL beserta barang bukti satu unit HP merk vivo sudah kita amankan," terangnya.
Selain itu, Anton menerangkan pihaknya berhasil meringkus pelaku tindak pidana Curanmor yang beraksi pada Jumat (13/5/2022) di lokasi perumahan karyawan PT. LSM Kecamatan Nanga Tayap. Anton menuturkan kejadian itu berawal dari korban yang memarkirkan kendaraan lantaran hendak melaksanakan salat jumat.
"Pulang salat korban tidak menemukan kendaraan nya dan langsung melaporkan kejadian untuk kemudian ditindaklanjuti dan diringkus AR pelaku pencurian beserta sepeda motor korban sebagai barang buktinya," jelasnya.
Anton mengaku kalau para pelaku pembobolan rumah, panjambretan hingga curanmor sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kemudian lakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.
Anton menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibeberapa lokasi berbeda, mulai dari pengungkapan kasus di parkiran hotel Grand Zury Ketapang pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 08.30 WIB, yang mana tersangka HV (34) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti dua klip plastik berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 52,77 Gram Bruto, dua bungkus daun kering diduga ganja dengan berat total 4,88 Gram Bruto, satu klip plastik berisi 1½ pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,77 Gram Bruto, satu buah bong, dan 1 buah korek api.
Diakuinya, untuk kasus kedua Anggota juga berhasil meringkus FRA (24) dan AMD (30) di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja pada Senin (16/5/2022) yang mana dari hasil penangkapan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan satu unit handphone merk OPPO.
"Kasus ketiga pengungkapan kasua di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu, yang mana anggota berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisian IPR (27) dan dua pria yakni MR (27) dan HER (29) dengan barang bukti 20 klip plastik yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 Gram Bruto, 10 klip plastik berisi 0,78 gram sabu serta uang tunai Rp 1,3 juta.Untuk kasus selanjutnya, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawanpada hari Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, dengan pelaku sebanyak dua orang yakni WEL (31) dan BI (36) dan barang bukti sabu seberat 2,49 gram, satu timbangan elektrik, tiga buah alat hisap bong.
Sedangkan dua kasus lainnya, Anton mengaku kalau kasus tersebut terjadi di BTN Praja Nirmala pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB yang mana dalam pengungkapan tersebut diamankan FER (31) dengan barang bukti berupa 11 klip plastik diduga sabu dengan berat 1,59 gram serta satu klip plastik berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat total 0,18 Gram Bruto.
"Dari pengungkapan tersebut dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SAB (49) dengan barang bukti satu klip plastik bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,26 Gram Bruto, dua buah timbangan elektrik, satu Buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas dan 1 buah buku catatan serta Uang tunai sebesar Rp. 16,3 juta.
"Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (Ndi)