2 Pengedar Narkoba di Ketapang Diciduk Polisi, Uang Puluhan Juta dan Puluhan Klip Sabu Turut Disita

Editor: Agustiandi author photo

Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi (tengah) menunjuk barang bukti narkoba saat mengelar konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (24/8/2022) sore. (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menciduk dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Masing-masing berinisial IR (40) dan MH (32).

Wakapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi mengatakan, kedua pelaku diciduk di lokasi berbeda. Parahnya lagi MH adalah seorang residivis dengan kasus serupa. Baru saja dua pekan bebas dari Lapas, dia kembali berulah dengan narkoba. 

Anton memaparkan, IR ditangkap di sebuah rumah di Jalan GM. Saunan Gang Pinang, Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin 22 Agustus 2022 sekira Pukul 16.30 WIB.

Sehari setelah itu, Polisi menangkap MH di Jalan Gajah Mada Gang Usaha, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, pil ekstasi, timbangan elektronik, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

Saat penangkapan IR, petugas mengamankan 19 paket klip plastik sabu dengan total berat keseluruhan 39,21 gram. 

"Petugas juga mengamankan dua paket plastik berisi 52 butir pil warna abu-abu yang diduga ekstasi dengan berat total keseluruhan 20,47 gram bruto, satu buah timbangan elektrik, tiga buah handphone serta uang tunai sebesar Rp 25.207.000," papar Anton saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (24/8/2022) sore.

Sementara dari hasil penggeledahan saat penangkapan MH, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 paket klip sabu 6,89 gram.

"Untuk kedua pelaku tindak pidana narkoba ini, terancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," papar Anton.


Share:
Komentar

Berita Terkini