Seorang Pengedar Sabu di Ketapang Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti sabu dan uang tunai hasil penggrebekan di sebuah rumah di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Satreskoba Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Minggu (7/8/2022) pukul 22.30 WIB. 

Di rumah itu, petugas menciduk HER (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan uang tunai Rp 8 juta, 14 paket plastik yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 25,01 Gram Bruto.

Polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, dua buah handphone, serta beberapa lembar kantong klip plastik kosong.

"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu adalah miliknya, dimana kita duga paket sabu ini akan dijual kembali oleh pelaku," papar Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Anggiat Sihombing, Rabu (10/8/2022).

Seusai penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang guna proses hukum selanjutnya. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Anggiat.

Pelaku dapat diancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Share:
Komentar

Berita Terkini