Cabuli Anak Asuh, Pimpinan Panti Asuhan di Kalinilam Ketapang Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat IS (41) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore. (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisial IS (41) ditangkap polisi, Senin (5/9/2022) sore. 

IS dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Ketapang lantaran kasus pencabulan terhadap anak asuhnya sendiri. 

Aksi bejat pelaku sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku, melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pelaku telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Dari hasil pengembangan didapatkan bahwa modus dari IS tersebut adalah dengan mendoktrin korban - korbannya ini untuk melakukan persetubuhan tersebut dengan doktrin dalil ada hadist ataupun doktrin tertentu yang disampaikan kepada korban," ucap Yani Permana saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Rabu (7/9/2022) sore.

Yani Permana menjelaskan, menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan itu. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainnya di lokasi panti asuhan.

Baca juga : KPAD Pastikan Anak-anak Korban Cabul Dapat Perlindungan dan Fasilitas

"Selain didoktrin, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku," ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat.

Dia mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.

"Saya mohon maaf kepada semua pihak karena telah mengikuti hawa nafsu saya," ucapnya.

Pelaku IS dijerat dengan pasal 76 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Share:
Komentar

Berita Terkini